
Surabaya || TabirlenteraNusantaraFanny Firda Aryanti dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang PT Gunawangsa Putra Perkasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini terungkap setelah pemeriksaan internal perusahaan dilanjutkan audit forensik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit menemukan sembilan pelanggan belum menerima pengembalian dana, dengan kerugian perusahaan sekitar Rp.456 juta. Transaksi yang diperiksa berlangsung sepanjang 2019–2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Fanny mengakui sebagian uang perusahaan digunakan suaminya. Ia juga mengaku lupa mengenai peruntukan sejumlah dana. Pemeriksaan internal dilakukan setelah muncul komplain terkait dana pelanggan yang belum dikembalikan.
Upaya pengembalian kerugian dilakukan melalui penyerahan uang Rp100 juta yang dititipkan melalui suami, gelang emas sekitar 3,5 gram, dua iPhone Pro Max, mobil, sepeda motor, serta sertifikat rumah yang pernah dijadikan jaminan. Namun, nilai aset tersebut belum disepakati secara jelas sebagai pengurang kerugian perusahaan.
JPU turut mengajukan dokumen transaksi, hasil audit, dan surat pernyataan terdakwa terkait penggunaan dana, termasuk dana pengembalian pembatalan unit apartemen serta pembayaran kepada sejumlah vendor. Majelis hakim juga menelusuri bukti transfer dan setoran tunai.
Dalam persidangan, mobil Suzuki XL7 dan sepeda motor Yamaha Vario beserta dokumennya diminta dikembalikan kepada saksi Triandy Gunawan untuk mengurangi kerugian yang dialaminya.
JPU menuntut Fanny dengan pidana 16 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi,Selasa (20/10).






