Polda Jatim Jerat Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 459 KUHP baru terkait dugaan pembunuhan berencana. Penyidik mendalami motif kecemburuan hingga upaya tersangka menghilangkan jejak melalui pembuktian ilmiah.

SURABAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun. Penerapan pasal pembunuhan berencana ini didasarkan pada rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berhasil dihimpun penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan bahwa proses penyidikan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan, tetapi juga menguji keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, rekaman kamera pengawas, serta barang bukti fisik yang ditemukan di lapangan. Meski pasal telah diterapkan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026. Dini diduga dibunuh dengan cara dicekik di dalam sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Setelah itu, anak korban yang merupakan buah hati dari hubungan sebelumnya, diduga menjadi korban kekerasan serupa di dalam mobil. Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Ironisnya, Dwi yang merupakan suami siri korban, sempat ikut mendampingi keluarga saat membuat laporan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Jombang pada 25 Oktober 2026.

Motif di balik aksi keji ini diduga kuat berakar pada perselisihan rumah tangga yang dipicu kecemburuan. Sebelum kejadian, Dwi disebut merencanakan perjalanan ke Telaga Sarangan, Magetan. Namun, rencana tersebut batal setelah ia memilih menjemput istri sahnya di stasiun, yang memicu emosi dan percekcokan dengan Dini. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tega menghabisi nyawa anak berusia empat tahun lantaran khawatir saksi kecil tersebut akan membocorkan tindak pidana yang baru saja dilakukannya terhadap sang ibu.

Untuk mengungkap tabir perkara ini secara utuh, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota telah memeriksa tiga lokasi utama: hotel tempat Dini terakhir terlihat, rumah keluarga tersangka di kawasan Jalan Doho, serta rumah tersangka di Jalan Kunir yang diduga menjadi lokasi pembakaran jasad. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain mobil Mitsubishi Pajero, Suzuki Karimun, sepeda motor, telepon genggam, wadah bahan bakar, serta mesin penggiling.

Penyidik menduga tersangka berupaya keras menghancurkan dan menyamarkan sisa jasad korban. Tim forensik bahkan telah menemukan sejumlah pecahan tulang yang hasil pemeriksaan awalnya teridentifikasi sebagai bagian dari kerangka manusia. Kendati demikian, identitas spesifik dari masing-masing sampel tulang masih menunggu hasil uji DNA untuk memastikan secara ilmiah keterkaitannya dengan para korban.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Jatim mengimbau masyarakat dan rekan media untuk menghormati privasi keluarga korban, terutama anak yang meninggal dunia. Penyebaran identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat membuka jati diri korban dan keluarganya diminta untuk dihentikan. Kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rangkaian peristiwa yang diduga penuh perencanaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Edy/BgsEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top