Polda Jatim Dalami Peran Dua Pengirim Mesin, Upaya Menghilangkan Jejak Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot

Sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Penyidik menelusuri hubungan pengadaan mesin, aktivitas pekerja di lingkungan rumah, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu menghilangkan jejak kejahatan

MADIUN — Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AG (4), di Kota Madiun, mulai memasuki pendalaman terhadap aktivitas sejumlah orang di sekitar tersangka Dwi Bagus Martono (40). Selain mengungkap perbuatan utama tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian aksi setelah kedua korban diduga meninggal dunia.

Perhatian penyidik kini tertuju pada dua orang yang disebut pernah mengirimkan mesin ke lokasi rumah tersangka. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan dalam upaya menghancurkan sisa jenazah korban pasca-pembakaran. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan khusus pada Sabtu (31/10/2026). “Ada beberapa pendalaman lagi, kita dalami, kita periksa lagi tersangka. Nanti mungkin ada saksi-saksi khusus di TKP. Khususnya pada saat tersangka melakukan kegiatan menghilangkan jejak, ada yang mengirim mesin, dua orang, besok rencana kami periksa,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Pemeriksaan ini krusial untuk mengurai kronologi pengadaan peralatan tersebut. Penyidik harus mencocokkan identitas pemesan, waktu transaksi, proses pengiriman, hingga siapa yang menerima dan mengoperasikan mesin itu di lokasi. Hal terpenting adalah memastikan apakah pengiriman tersebut merupakan transaksi biasa, atau terdapat komunikasi dan permintaan khusus yang menunjukkan adanya pengetahuan mengenai tujuan penghilangan jejak. Keterlibatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya karena mengantar atau menyerahkan barang; penyidik wajib membuktikan unsur kesengajaan dan pengetahuan atas tindak pidana yang sedang berlangsung.

Selain dua pengirim mesin, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keluarga tersangka, istri sah, keluarga korban, pihak hotel, tetangga, orang-orang yang sering berkunjung, serta para pekerja atau tukang yang pernah beraktivitas di rumah tersebut. Pemeriksaan terhadap para pekerja menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, pihak yang memberi instruksi, hingga kondisi lingkungan rumah sebelum dan sesudah kejadian. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan kondisi fisik Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, dan transaksi. Hingga saat ini, status mereka tetap sebagai saksi.

Fokus pendalaman juga menyoroti kondisi fisik rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Area rumah utama dan kebun belakang dipisahkan oleh tembok tinggi dan pintu kecil, dengan sebuah gubuk yang disebut biasa digunakan tersangka. Aktivitas pembakaran di lokasi ini sebelumnya dianggap warga sekitar sebagai rutinitas membakar sampah. Oleh karena itu, penyidik perlu menguji keterangan tetangga, keluarga, dan pekerja untuk mengetahui siapa saja yang memiliki akses ke area belakang, kapan mereka berada di sana, dan apakah ada pihak yang mengetahui aktivitas tersebut namun belum memberikan keterangan.

Dalam perspektif investigasi kriminal, penyidikan tidak berhenti pada sosok pelaku utama. Rangkaian perbuatan pasca-kematian korban—seperti pembakaran, penghancuran sisa jenazah, hingga pemindahan barang bukti—harus diurai secara terpisah. Penyidik tengah mendalami apakah tindakan tersebut murni dilakukan sendiri oleh tersangka atau ada pihak yang membantu menyediakan peralatan, mengoperasikan mesin, atau sengaja menutupi barang bukti.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain, penyidik berpegang pada kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 20 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana. Sementara Pasal 21 mengatur tentang pembantuan, yakni tindakan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan dengan unsur kesengajaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa orang yang sekadar menjalankan pekerjaan atau transaksi tanpa mengetahui adanya tindak pidana tidak dapat serta-merta dijerat hukum. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya kesengajaan membantu pelaku menghilangkan jejak, penyidik memiliki dasar untuk mengembangkannya.

Dalam perkembangan terpisah, keterangan istri sah tersangka turut membantu penyidik melacak persembunyian Dwi Bagus di wilayah Kecamatan Gudo, Jombang, pada 25 Oktober 2026 lalu. Informasi tersebut menempatkan istri sah sebagai saksi penting, tanpa dasar untuk mengaitkannya dengan tindak pidana pembunuhan. Hingga saat ini, Dwi Bagus Martono masih menjadi tersangka tunggal. Penyidik belum menyampaikan adanya bukti cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap 16 saksi dan dua pengirim mesin adalah tahapan hukum untuk menguji fakta, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: EdiEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top