SURABAYA — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. AKBP Edy Herwiyanto merupakan pejabat yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Propam Mabes,” ujar Kapolda Jatim saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/10/2026). Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan pembaruan informasi kepada publik begitu seluruh rangkaian pemeriksaan internal tersebut selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jatim untuk mengonfirmasi detail penanganan perkara ini. Menurut Jules, pengawasan terhadap sikap, perilaku, dan tindakan anggota Polri merupakan ranah fungsi Propam yang berjalan beriringan dengan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Kabar pemeriksaan tersebut mencuat ke permukaan publik seiring dengan beredarnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan adanya praktik pemerasan dan intimidasi. Narasi yang beredar menyebut aksi tersebut menyasar masyarakat umum, vendor usaha, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang secara spesifik mengaitkan kebenaran isu di media sosial tersebut dengan materi pemeriksaan yang sedang dijalani oleh AKBP Edy. Belum ada informasi terverifikasi mengenai sosok pelapor, identitas proyek yang diduga bermasalah, maupun bukti-bukti permulaan yang melatarbelakangi tuduhan tersebut.
Dalam ranah penegakan hukum, pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam harus dibedakan secara tegas dari proses penyidikan tindak pidana. Pemeriksaan internal ini merupakan langkah untuk menegakkan kode etik profesi. Belum adanya penetapan status tersangka secara pidana, penangkapan, penahanan, atau penetapan pasal yang disangkakan menandakan bahwa perkara ini masih berfokus pada pendalaman pelanggaran disiplin atau etik di internal institusi.
Publik kini menanti transparansi dari Polri terkait ruang lingkup pemeriksaan dan hasil akhirnya. Penjelasan yang utuh dan komprehensif sangat diperlukan agar dinamika perkara ini dapat dipahami secara objektif, sekaligus untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap anggota yang sedang menjalani proses pemeriksaan.






