SURABAYA – Perbedaan keterangan mengenai jumlah pukulan terdakwa Jason Jarell Pello terhadap Bareno Bytago menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Keterangan saksi menyebut Jason memukul sekitar 15 kali, tetapi jumlah tersebut kembali dipertanyakan saat di persidangan.
Ketika didalami majelis hakim, saksi korban menyebut pukulan yang dilakukan Jason kurang lebih 10 kali, tetapi tetap pada keterangannya. Hakim juga menanyakan penyebab pemukulan, posisi saksi dan terdakwa, serta bagian tubuh korban yang menjadi sasaran. Keterangan bahwa korban dipukul di seluruh badan kemudian diperjelas, Jason mengaku tidak seluruh bagian tubuh terkena pukulan.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum Jason mendalami keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Jason memukul korban sekitar 15 kali menggunakan tangan kanan dan kiri, ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung.
Dalam sidang sebelumnya, saksi anak berinisial RCW mengakui memukul Bareno sebanyak 11–12 kali dengan tangan kosong. Ia mengaku bertindak karena mengira Bareno hendak menyerang Richardy George Gilbert Toha menggunakan lightstick.
“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” ungkap RCW.
Manajer operasional HW Superhouse, Lukman Hakim, menerangkan rekaman CCTV memperlihatkan kerumunan dan percekcokan sebelum RCW memukul korban. RCW terlihat naik ke sofa sebelum melayangkan pukulan, kemudian Jason dan Gilbert turut memukul korban.
Lukman baru mengetahui kejadian itu setelah memeriksa CCTV sekitar dua hari kemudian. Ia tidak menyaksikan langsung insiden tersebut dan tidak mengetahui pemicu awal perselisihan karena kamera tidak merekam suara. Keributan berlangsung sekitar lima menit.
Dalam pemeriksaan silang, Lukman membenarkan melihat pemukulan melalui CCTV, tetapi tidak menghitung jumlah pukulan. “Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak melihat Bareno menyerang Jason terlebih dahulu. Lukman melihat lebam di sekitar mata kiri dan memar pada tangan korban.
Saksi fakta Sukma Tri Andrian sebelumnya juga menerangkan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan tiga orang memukul korban. Meski sempat diamankan, Bareno kembali menjadi sasaran pemukulan hingga Sukma terjatuh. Korban kemudian ditolong rekannya dan berlari ke ruangan artis. Sukma membantah adanya orang yang memegangi korban saat pemukulan berlangsung.
Sementara itu, korban Bareno tidak hadir langsung dalam persidangan karena sedang menjalani studi di China. Kuasa hukum korban, Matthew Jeremy, mengaku telah mengajukan permohonan kepada JPU Suwarti agar korban diperiksa melalui konferensi video.
“Korban saat ini sedang menjalani studi di China. Saya sudah bersurat kepada JPU terkait pengajuan pemeriksaan melalui video conference,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan cukup, dua saksi dari pihak penasihat hukum dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan. Perkara ini ditangani JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa orang tua Gilbert telah menyampaikan permintaan maaf.
Diketahui, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20) didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Bareno di HW Superhouse Graha Family pada 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






