Dugaan Patungan Beli Sabu. Para Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 400 Juta

SURABAYA – Muhamad Faisal dan Riyadi dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp.400 juta dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diduga patungan membeli sabu seharga Rp800 ribu, masing-masing Rp400 ribu, untuk dibagi menjadi beberapa poket.

Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Garuda 2, Selasa (27/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya menyatakan keduanya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan I. Tuntutan mengacu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terungkap di persidangan, Faisal ditangkap polisi di depan Cafe Glas saat menunggu calon pembeli. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap Riyadi di kamar kos yang ditunjukkan Faisal. Sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang bernama Komeng, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyita sabu dengan berat netto total 0,665 gram, pipet kaca berisi sisa sabu 0,001 gram, dua timbangan elektrik, enam pak plastik klip, serta satu skrop dari sedotan. Barang bukti lainnya berupa dua telepon seluler dan uang tunai Rp140 ribu.

Dalam persidangan, saksi menyebut Faisal positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Namun, Riyadi membantah menerima setengah gram sabu. “Saya tidak menerima setengah gram,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim dipimpin Nyoman Ayu Wulandari. JPU juga meminta barang bukti narkotika dan peralatan terkait dimusnahkan, sedangkan uang tunai serta dua telepon seluler dirampas untuk negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top