
Surabaya | TabirlenteraNusantara.com – Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian 16 unit outdoor AC di kawasan VIP Tribun Kuda Kenpark, Kenjeran, Surabaya, dituntut masing-masing 2 tahun 5 bulan penjara. Namun, dugaan keterlibatan orang dalam dalam hilangnya belasan unit AC tersebut belum terungkap.
Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dan Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Endra Okta Bayu Samudra bin Asroto, Andika Januar bin Agus Sukmana, dan Muhamad Bilal Zakaria bin Suyanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 5 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, saksi Muhammad Saleh, petugas keamanan Kenpark, menerangkan bahwa hilangnya 16 unit outdoor AC diketahui saat pengelola melakukan pengecekan lokasi. Seluruh unit yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempat.
Tim keamanan internal kemudian menelusuri informasi mengenai dugaan pelaku dan melaporkannya kepada General Manager hingga berlanjut ke kepolisian.
Saleh mengaku tidak mengetahui apakah unit AC tersebut diangkut sekaligus atau secara bertahap. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan orang dalam masih menjadi tanda tanya.
“Soal dugaan keterlibatan orang dalam, kemungkinan itu ada, namun para terdakwa masih belum mau terbuka,” ungkap Saleh di persidangan.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana 16 unit outdoor AC bisa hilang dari kawasan Kenpark. Namun, dugaan keterlibatan orang dalam belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan berupa satu bendel fotokopi kuitansi pembelian AC merek Gree dan sebuah gerobak besi berukuran sekitar 2 x 0,5 meter. JPU meminta gerobak tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan kuitansi tetap terlampir dalam berkas perkara.
Ketiga terdakwa menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.



