SURABAYA – Terdakwa Abd. Hamid divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terbukti membeli sabu seberat sekitar 1,5 gram seharga Rp500 ribu, kemudian memecahnya menjadi 10 poket kecil untuk dijual kembali.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dalam sidang di ruang Sari 4, Rabu (4/11/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Dalam dakwaan JPU Dzulkipli Nento dari Kejari Surabaya, sabu tersebut dibeli dari Rosidi (DPO) di wilayah Perseh, Bangkalan, Madura, Selasa (2/6/2026). Rencananya, 10 poket itu dijual seharga Rp100 ribu per poket, dengan potensi keuntungan Rp500 ribu.
Namun, bisnis haram tersebut terhenti setelah terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Jalan Kedung Nayar Gang VII, Kelurahan Sawahan, Sabtu (6/6/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat netto 0,514 gram, plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta ponsel Samsung Galaxy A02s warna putih. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Atas putusan tersebut, masa penangkapan dan penahanan terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sembilan poket sabu, plastik klip kosong, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp100 ribu dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2026), terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.






