SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp1.400.488.000 dengan terdakwa Cinthya Veronika Bitjoli (35) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang di Ruang Garuda 2, Selasa (3/11/2026), majelis hakim menggali mekanisme pelaporan keuangan, penggunaan dana, hingga keabsahan surat kuasa yang menjadi bagian pembuktian perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dengan agenda pemeriksaan saksi JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya. Saksi Mahendra memberikan keterangan melalui teleconference.
Di hadapan majelis hakim, Mahendra menjelaskan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penyampaian laporan keuangan. Menurutnya, laporan dapat dipresentasikan langsung oleh pihak yang mengerjakannya, yakni terdakwa, atau melalui pihak JLL.
Hakim kemudian memastikan mekanisme tersebut diperbolehkan. Saksi membenarkan kedua cara penyampaian laporan itu.
“Yang mengerjakan kan terdakwa,” tegas hakim saat mengonfirmasi alur pekerjaan dan pertanggung jawaban laporan keuangan.
Persidangan juga mengungkap persoalan surat kuasa yang mencantumkan tanda tangan Mahendra dan Febri, sedangkan Nada disebut sebagai bendahara. Mahendra menyebut terdapat empat orang yang mengetahui persoalan tersebut.
Namun, keaslian tanda tangan Febri dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya. Bahkan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Majelis hakim pun menggali apakah Mahendra pernah membuat dan mengakui surat kuasa dimaksud.
Selain Mahendra, penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Lou Hendra Febriyati. Saksi mengaku tidak mengetahui adanya surat kesepakatan bersama yang turut menjadi materi pemeriksaan.
Sementara saksi Prayoga dari Bank Mandiri akan dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menguasai dana milik pihak lain secara melawan hukum. Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi dan penggunaan dana sekitar Rp1,4 miliar, termasuk pencairan cek tunai pada sejumlah tanggal.
Rangkaian peristiwa dikaitkan dengan kegiatan atau pekerjaan di kawasan Jalan Raya Menganti, Surabaya. Dakwaan juga menguraikan sejumlah peristiwa hingga 21 Oktober serta pengunduran diri terdakwa yang disebut terjadi pada 28 November.
Namun, pihak terdakwa disebut mempersoalkan sejumlah uraian dakwaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai fakta. Karena itu, penggunaan cek tunai, aliran dana, dokumen transaksi, serta kewenangan para pihak menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Terdakwa yang bekerja sebagai pegawai swasta dan berdomisili di kawasan Bronggalan Sawah VI, Tambaksari, Surabaya, sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki tahap II.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada 9 November, dilanjutkan pembacaan tuntutan JPU dan pledoi pada 16 November. Batas waktu penahanan yang disebut berakhir tanggal 30 juga menjadi perhatian dalam pengaturan tahapan persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah rangkaian transaksi dan penggunaan dana tersebut memenuhi unsur penggelapan sebagaimana didakwakan atau justru terdapat fakta lain yang dapat menjadi dasar pembelaan terdakwa.






