Kapolrestabes Surabaya Bongkar Dugaan Pelanggaran SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Diperiksa Propam Polda Jatim

Mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berbuntut panjang. Kapolrestabes membenarkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang kini didalami Bid Propam Polda Jatim, meski ia belum merinci kaitannya dengan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.

SURABAYA — Polemik mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memasuki babak baru. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa ketujuh personel tersebut diduga melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Luthfie. Pemindahan tugas ini berlangsung tak lama setelah pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. “Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Luthfie belum bersedia menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa. Ketika dicecar pertanyaan mengenai kemungkinan kaitan antara pelanggaran tersebut dengan penanganan perkara tiga legislator Gerindra, ia memilih berhati-hati dan kembali menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan Propam.

Sebelumnya, kepolisian sempat membantah adanya kaitan antara mutasi tersebut dengan pengungkapan kasus narkotika. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut rotasi sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan internal. Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa didukung fakta dan keterangan resmi.

Namun, pernyataan terbaru Kapolrestabes mengenai dugaan pelanggaran SOP justru menambah dimensi baru dalam polemik ini. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai apakah pelanggaran prosedur itu terjadi saat penggerebekan hotel atau dalam tahapan penanganan perkara setelah penangkapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Yakni, Iptu Kevin Asshabul Kahfi (Kanit 1 Satresnarkoba) dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng; Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho (Kasubnit 1 Unit 1) dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes; dan Ipda Andri Kiki menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Sementara empat bintara, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

Polemik ini berakar dari peristiwa penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Saat itu, polisi mengamankan delapan orang, di mana tiga di antaranya adalah anggota DPRD Fraksi Gerindra dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo (Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda). Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bekas pakai berisi sisa sabu, dua butir ekstasi kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok.

Kasi Humas Polrestabes sebelumnya menyebut delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ketiga anggota DPRD itu kemudian menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di BNNK Banyuwangi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang menyebut mereka masuk kategori pengguna pemula. DPD Partai Gerindra Jatim pun telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya, meski keputusan akhir berada di Mahkamah Partai.

Sorotan terhadap mutasi ini juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai waktu pemindahan personel yang berdekatan dengan pengungkapan perkara perlu ditelusuri secara objektif. IPW bahkan menyoroti potensi intervensi pihak luar dan meminta Kapolda Jatim melakukan evaluasi. Meski begitu, dugaan intervensi tersebut masih sebatas pandangan lembaga pengawas dan belum didukung bukti terbuka yang memastikan adanya tekanan eksternal.

Dari perspektif hukum administrasi kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri mengatur bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier. Oleh karena itu, pemindahan tugas tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai sanksi disiplin atau hukuman etik. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keputusan melalui mekanisme yang berwenang.

Hingga Senin (2/11/2026), hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim terhadap ketujuh anggota tersebut belum diumumkan secara terbuka. Transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan bentuk dugaan pelanggaran SOP menjadi kunci penting. Penjelasan yang utuh diperlukan agar kebijakan internal kepolisian tidak menimbulkan persepsi negatif, sekaligus untuk menjaga marwah independensi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Edy/lutfiEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top