Diduga Kuat Jadi Pengedar 200 Gram Sabu, Terdakwa di Tuntut 4 Tahun Penjara

Ranjau Sabu di Kartini dan Diponegoro, Upah Rp.2 Juta — Residivis Perkara Serupa Tahun 2017

SURABAYA – Terdakwa Oktawianto alias Lento dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak dalam perkara narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8), JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Perkara bermula pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa disebut mengambil ranjauan sabu sekitar 200 gram dari Bram (DPO) di kawasan Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi dua kantong, masing-masing sekitar 100 gram. Atas perintah Bram, terdakwa meranjau sabu di dua lokasi di Surabaya.

Pertama, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, 100 gram sabu diranjau di kawasan Jalan Kartini Surabaya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, satu kantong lainnya berisi 100 gram sabu diranjau di Jalan Diponegoro Surabaya.

Atas pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan upah Rp. 2 juta. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan oleh Bram.

Selain imbalan uang, terdakwa juga mendapat sabu secara cuma-cuma sekitar 0,226 gram yang rencananya digunakan sendiri.

Namun, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa ditangkap sejumlah petugas Polrestabes Surabaya di Exit Tol Banyu Urip, Simomulyo, Sukomanunggal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto sekitar 0,226 gram serta satu tas selempang abu-abu merek Eiger.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02684/NNF/2026 tanggal 8 April 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan. Sementara barang bukti sabu 0,226 gram dan tas selempang Eiger dimohonkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan KUHAP sebagaimana disebut dalam tuntutan JPU.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Endang Suprawati akan kembali menjalani persidangan pada Rabu (2/9/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Catatan perkara, Oktawianto merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara pada 2017.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top