DUGAAN TIGA TERDAKWA KASUS SABU 4,4 GRAM DITUNTUT 5 – 6 TAHUN PENJARA 

SURABAYA – Tiga terdakwa perkara narkotika, Ismail , Isyak Ramadhan, dan Guntur Prahoro, dituntut pidana penjara 5 hingga 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam agenda tuntutan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

JPU mendakwa perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa Ismail menghubungi Rohmah (DPO) melalui WhatsApp Call untuk membeli sabu sekitar 5 gram.

Keduanya kemudian bertemu di Terminal Sampang, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sampang. Ismail menerima satu bungkus sabu sekitar 5 gram dan menyerahkan uang muka Rp. 1,5 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran diberikan setelah sabu habis terjual.

Sabu tersebut kemudian dibawa Ismail ke rumahnya di Jalan Platuk Donomulyo Gang I Nomor 115, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Di rumah tersebut, sabu sekitar 5 gram itu disebut dibagi menjadi empat bungkus dengan berat sekitar 1 gram dan sembilan bungkus kecil untuk dijual secara eceran dengan harga Rp. 100 ribu per bungkus.

Dalam menjalankan penjualan, Ismail melibatkan Isyak dan Guntur sebagai perantara atau kurir. Keduanya disebut memperoleh keuntungan berupa 10 persen dari sabu yang berhasil dijual, serta sabu secara gratis untuk dikonsumsi bersama.

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Isyak disebut menjual satu bungkus sabu kepada Lukman (DPO) di pertigaan Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.

Sehari kemudian, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Guntur mendapat pesanan sabu dari Cak Andik Gondrong (DPO) dan menyepakati transaksi sekitar pukul 16.00 WIB.

Guntur juga menerima pesanan dari Yunan (DPO), yang kemudian datang langsung ke rumah Ismail dan Isyak di Jalan Platuk Donomulyo.

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum transaksi berikutnya berlangsung, petugas Polrestabes Surabaya datang setelah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan digeledah. Polisi Sita 13 Paket Sabu Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan total berat sekitar 4,441 gram, terdiri dari sembilan bungkus dengan berat total sekitar 0,928 gram dan empat bungkus dengan berat total sekitar 3,513 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, lima unit telepon seluler, dua dompet, dua bungkus plastik klip, dua skrop plastik serta uang tunai Rp. 250 ribu.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Ismail  tahun penjara. Isyak Ramadhan 6 tahun penjara, dan Guntur Prahoro 5 tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, masing-masing menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

JPU meminta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti sabu, timbangan, telepon seluler, dompet, plastik klip dan skrop plastik diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp. 250 ribu dirampas untuk negara.

Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, yang digelar Rabu (26/8) di Ruang Tirta PN Surabaya, para terdakwa menyampaikan pembelaannya melalui penasihat hukum.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top