SURABAYA — Kelangkaan Pertalite dan Biosolar yang memicu antrean kendaraan di sejumlah wilayah Jawa Timur pada pertengahan Oktober 2026 membuka pertanyaan serius mengenai efektivitas distribusi dan pengawasan bahan bakar minyak bersubsidi. Antrean dilaporkan terjadi di Surabaya, Malang Raya, Blitar, hingga Jember. Di Surabaya, sejumlah SPBU di Jalan Arjuno dan Jalan Tidar dilaporkan kehabisan Pertalite sejak 14 Oktober 2026.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan gangguan distribusi dipengaruhi penyesuaian jadwal pengiriman, dinamika logistik, serta peningkatan permintaan akibat peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Perusahaan juga menyampaikan data stok regional per 16 Oktober 2026: Pertalite sekitar 35.000 kiloliter dan Biosolar sekitar 35.000 kiloliter, dengan proyeksi pasokan periode 16–31 Oktober sebesar 145.000–150.000 kiloliter untuk Pertalite dan 140.000–160.000 kiloliter untuk Biosolar.
Angka itu merupakan keterangan resmi perusahaan, bukan hasil audit independen atas stok fisik di seluruh terminal dan SPBU. Ketersediaan stok regional tidak otomatis menjamin ketersediaan produk di setiap titik penjualan. Keterlambatan mobil tangki, perubahan jalur pengiriman, peningkatan konsumsi, serta ketidakseimbangan penempatan stok dapat menyebabkan kekosongan lokal meskipun persediaan masih tersedia di tempat lain.
Di sinilah persoalan pertama muncul: pernyataan stok aman pada tingkat regional belum menjawab pengalaman masyarakat yang mendapati SPBU kosong. Data yang perlu diuji meliputi waktu pemesanan SPBU, penerbitan delivery order, keberangkatan mobil tangki, volume yang diangkut, waktu kedatangan, berita acara penerimaan, penjualan harian, serta stok akhir. Jika volume yang diterima sesuai dokumen dan peningkatan permintaan dapat dibuktikan, gangguan mungkin lebih berkaitan dengan kapasitas dan waktu distribusi. Sebaliknya, jika ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan antara penerimaan, penjualan, dan stok fisik, pemeriksaan perlu diperluas.
Persoalan pengawasan tidak berhenti pada antrean. Pada 24 Juli 2026, tim gabungan yang melibatkan BPH Migas, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Baintelkam Polri, dan Polresta Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di dua lokasi gudang di wilayah Madiun. Petugas menemukan puluhan galon berisi solar, kendaraan dengan tangki modifikasi, alat pemindah BBM, serta kendaraan tangki yang salah satunya membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi. BPH Migas menduga solar dibeli berulang kali di sejumlah SPBU, dikumpulkan di gudang, kemudian dipindahkan ke kendaraan tangki untuk didistribusikan kembali.
Pada 28 Juli 2026, RRI melaporkan polisi masih melakukan pemeriksaan bersama ahli. Pertamina menyatakan penelusuran terhadap SPBU yang diduga menjadi lokasi pembelian mencakup pemeriksaan CCTV dan data transaksi. Dalam verifikasi awal, ditemukan transaksi dengan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Temuan itu menunjukkan jalur pembuktian yang dapat diperiksa: transaksi pembelian, identitas kendaraan, rekaman kamera, lokasi penampungan, pemindahan BBM, dan penerima akhir. Namun, perkara Madiun tidak boleh langsung dinyatakan sebagai penyebab kelangkaan Oktober. Belum ada bukti publik yang menghubungkan secara langsung kasus tersebut dengan kekosongan Pertalite atau Biosolar pada periode yang sama.
Pengawasan di tingkat lembaga penyalur juga perlu diperiksa. Pada 12 September 2026, media Realita melaporkan keterangan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas bahwa sejumlah SPBU di Kabupaten Jember telah menerima penalti, sanksi, atau koreksi berdasarkan hasil pengawasan. Salah satu SPBU yang disebut menjadi perhatian berada di kawasan Tegal Besar. Namun, rincian jenis pelanggaran, dasar sanksi, periode kejadian, serta identitas seluruh lembaga penyalur yang dikenai tindakan belum terurai lengkap. Data itu perlu dikonfirmasi langsung kepada BPH Migas. Publik berhak mengetahui bentuk pelanggaran yang terbukti, tindakan korektif yang diperintahkan, dan apakah pengawasan lanjutan menunjukkan perbaikan. Temuan sanksi tidak otomatis membuktikan bahwa SPBU yang bersangkutan menyebabkan kelangkaan.
Pengendalian BBM bersubsidi membutuhkan pengawasan berlapis, mulai dari identitas konsumen dan kendaraan, transaksi di nozzle, dokumen rekomendasi, pengangkutan, hingga penggunaan akhir. Pengawasan yang hanya mengandalkan laporan stok agregat berisiko tidak mendeteksi penyimpangan pada tingkat transaksi. Untuk menguji dugaan pelangsiran, pemeriksa perlu mencocokkan frekuensi pembelian, volume setiap transaksi, QR Code, nomor polisi, rekaman CCTV, dan pergerakan kendaraan. Apabila ditemukan pemindahan ke gudang, catatan volume masuk-keluar dan bukti penjualan berikutnya harus ditelusuri. Anomali transaksi bukan otomatis tindak pidana. Kendaraan operasional dapat melakukan pengisian berulang karena kebutuhan yang sah. Namun, apabila pembelian menggunakan identitas yang tidak sesuai, BBM dipindahkan untuk dijual kembali di luar ketentuan, dan rangkaian perbuatannya didukung bukti, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai hukum.
Kerangka hukumnya sudah tersedia. Penyediaan dan pendistribusian BBM diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Dalam klasifikasi formal, solar termasuk Jenis BBM Tertentu, sedangkan Pertalite berada dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan. Keduanya kerap disebut bersama sebagai BBM bersubsidi dalam pemberitaan sehari-hari, tetapi dasar pengaturan dan mekanisme pengendaliannya harus tetap dibedakan. Pengaturan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu antara lain terdapat dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dalam kerangka perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur delik dan bukti yang relevan. Penimbunan, pelangsiran, penyalahgunaan dokumen, pelanggaran administratif, dan keterlambatan distribusi bukan istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja.
Di tengah gangguan ketersediaan BBM, Pertamina perlu memaparkan realisasi pengiriman ke SPBU terdampak, perbandingan stok awal dan akhir, serta alasan teknis setiap keterlambatan. BPH Migas perlu menjelaskan hasil pengawasan transaksi, tindak lanjut terhadap SPBU yang dikenai sanksi, dan perkembangan pengawasan atas dugaan penyalahgunaan BBM di Madiun. Polisi juga perlu memberikan perkembangan resmi perkara Madiun agar publik dapat membedakan hasil pemeriksaan awal, penyidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan.
Tanpa penjelasan yang terukur, pernyataan bahwa stok regional aman belum cukup untuk menjawab pengalaman masyarakat yang mendapati SPBU kosong. Sebaliknya, antrean panjang juga tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penimbunan. Kelangkaan Pertalite dan Biosolar di Jawa Timur harus diuji melalui dua jalur sekaligus: efektivitas rantai pasok dan kepatuhan terhadap tata kelola distribusi. Jika data menunjukkan pengiriman terlambat dan permintaan meningkat, persoalan utama berada pada perencanaan serta distribusi. Jika ditemukan selisih stok yang tidak wajar, transaksi menggunakan identitas tidak sesuai, atau pengalihan BBM ke pihak yang tidak berhak, penyelidikan harus diperluas untuk menguji dugaan penyimpangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan BBM bukan hanya tersedianya stok di terminal, melainkan kepastian bahwa setiap liter yang dialokasikan disalurkan sesuai ketentuan, diterima oleh pihak yang berhak, dan dapat ditelusuri melalui data yang dapat diaudit.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Investigasi, verifikasi, dan akuntabilitas publik.






