SURABAYA — Pelantikan 85 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (2/10/2026) membawa pekerjaan baru sekaligus tuntutan yang tidak ringan. Setelah sumpah jabatan selesai, ukuran. keberhasilan mereka bukan lagi posisi yang diduduki, melainkan apa yang bisa dikerjakan dan dirasakan masyarakat.
Sebanyak 85 pejabat administrator dan pengawas dilantik di Balai Kota Surabaya. Rinciannya, 13 pejabat pada jenjang eselon III dan 72 pejabat pada eselon IV. Dari jumlah tersebut, 48 pejabat mendapat promosi, sedangkan 37 lainnya menjalani rotasi atau mutasi. Pemkot menyebut pengisian dilakukan untuk mengisi posisi kosong sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati mengatakan rotasi dan mutasi juga mempertimbangkan evaluasi kinerja yang tercermin dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di titik inilah publik memiliki alasan untuk menunggu lebih jauh: seberapa jauh rekam jejak dan capaian masing-masing pejabat menjadi dasar penempatan mereka? Informasi resmi Pemkot telah menjelaskan jumlah pejabat, komposisi jabatan, serta alasan organisasi. Namun, capaian individual 85 pejabat tersebut tidak dirinci satu per satu dalam keterangan pelantikan. Karena itu, hasil kerja setelah mereka menempati jabatan baru akan menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas kebijakan rotasi dan promosi tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pesan tegas kepada para pejabat baru. Ia meminta birokrasi tidak hanya sibuk dengan pekerjaan administratif, tetapi berani turun langsung ke masyarakat, menjalankan aturan, dan menyelesaikan persoalan di wilayah. Bagi Eri, laporan pemerintah tidak cukup hanya mencatat jumlah izin, kegiatan, atau pekerjaan administrasi yang telah diselesaikan. Pejabat diminta menunjukkan perubahan konkret: berapa jumlah kasus stunting sebelum program berjalan dan berapa setelahnya, bagaimana angka pengangguran bergerak, serta persoalan apa yang berhasil diselesaikan di tingkat masyarakat. Dengan kata lain, yang ditagih bukan hanya pekerjaan selesai, tetapi dampaknya.
Instruksi tersebut bukan hal baru dalam arah birokrasi Surabaya. Pada April 2026, Pemkot juga menyatakan pola kerja ASN diarahkan pada capaian output-outcome dan tanggung jawab terhadap wilayah binaan, termasuk di tingkat RW. Eri juga meminta pejabat berani menegakkan aturan. Ia mencontohkan persoalan penjualan minuman keras secara eceran. Jika aktivitas tersebut memang telah dilarang, menurut Eri, aparat tidak perlu terus memberikan peringatan, tetapi harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Instruksi seperti ini mudah dipahami publik. Tetapi persoalannya kemudian bergeser pada konsistensi pelaksanaan. Aturan harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang jelas, dengan prosedur yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keberanian menindak hanya terlihat ketika kasus sudah menjadi perhatian publik, sementara persoalan yang sudah lama dikeluhkan warga berjalan tanpa penyelesaian.
SKP memang dapat menjadi instrumen evaluasi kinerja. Namun bagi masyarakat, ukuran kinerja birokrasi jauh lebih sederhana: apakah pelayanan menjadi lebih cepat, apakah persoalan warga benar-benar diselesaikan, dan apakah kondisi wilayah mengalami perubahan? Seorang pejabat bisa memiliki laporan administrasi yang lengkap. Tetapi jika keluhan warga tetap berulang, persoalan lingkungan tidak selesai, pelayanan lambat, atau aturan tidak ditegakkan secara konsisten, masyarakat tetap akan mempertanyakan hasil akhirnya. Sebaliknya, jika seorang pejabat mampu menyelesaikan persoalan yang sebelumnya berlarut-larut, memperbaiki pelayanan, dan membangun komunikasi dengan warga, hasil tersebut akan terlihat secara nyata. Karena itu, promosi jabatan semestinya diikuti mekanisme evaluasi yang dapat dibaca publik. Bukan berarti seluruh data pribadi ASN harus dibuka. Yang penting adalah pemerintah dapat menjelaskan secara proporsional dasar penempatan, target kerja, dan hasil yang diharapkan dari jabatan tersebut.
Ada satu hal yang tidak kalah penting. Jika Pemkot Surabaya meminta pejabat di lapangan berani menegakkan aturan, maka pemerintah sendiri harus siap menerima kritik ketika kebijakan atau pelaksanaannya menimbulkan persoalan. Birokrasi yang kuat bukan hanya yang mampu menjalankan perintah pimpinan. Birokrasi juga harus mampu mendengar keluhan warga, memeriksa fakta di lapangan, dan melakukan koreksi ketika sebuah kebijakan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apalagi pada hari yang sama dengan pelantikan, Eri mengungkap seorang lurah telah dibebastugaskan karena dugaan pungutan liar dan sedang diperiksa Inspektorat. Identitas lurah tersebut belum diumumkan. Pemkot menyatakan pemeriksaan masih berjalan. Pemkot juga menyebut empat PPPK paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup telah diberhentikan terkait kasus pungli, sementara satu pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan masih dalam proses pemeriksaan. Informasi tersebut tetap harus dipahami sebagai proses penanganan dugaan pelanggaran, bukan sebagai putusan bahwa setiap pihak yang diperiksa telah terbukti bersalah.
Pelantikan 85 pejabat telah selesai. Struktur organisasi sudah bergerak. Instruksi wali kota juga sudah disampaikan. Tahap berikutnya jauh lebih penting: bukti kerja. Masyarakat tidak harus menunggu seremoni berikutnya untuk menilai. Hasil kerja akan terlihat dari pelayanan sehari-hari, penyelesaian persoalan kampung, penanganan pengaduan, kedisiplinan aparatur, dan konsistensi penegakan aturan. Jika pemerintah meminta pejabat turun ke lapangan, maka masyarakat juga berhak melihat apakah mereka benar-benar hadir di lapangan. Sebab pada akhirnya, jabatan bukan sekadar kepercayaan yang diberikan pemerintah. Jabatan adalah amanah yang hasilnya akan dinilai oleh masyarakat. Dan setelah 85 pejabat dilantik, pertanyaan publik kini sederhana: apa yang berubah setelah mereka mulai bekerja.






