Surabaya — Sebuah aliran air di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menjadi titik temu berbagai persoalan. akses petani tambak, pembangunan kawasan hunian, lapangan padel, sempadan badan air, dokumen pertanahan, tata ruang, hingga kewenangan pemerintah. Perselisihan itu mempertemukan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dengan PT Taman Timur Regensi, pengembang kawasan Grand Eastern/Eastern Park.
Bagi petani tambak, persoalannya bukan sekadar pagar atau jalan yang sulit dilalui. Mereka mempertanyakan perubahan kondisi badan air yang selama ini menjadi bagian dari sistem tambak serta akses untuk menuju dan melakukan normalisasi kawasan. Sementara pengembang menyatakan pembangunan berada di atas lahan dengan hak dan perizinan yang sah, dan membantah menutup akses warga secara mutlak.
Persoalan kemudian masuk ke ruang DPRD Surabaya. Pada 23 September 2026, Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Pokdakan Cahaya Keputih, PT Taman Timur, DPRKPP, DSDABM, DLH, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Kantor Pertanahan Surabaya II. Rapat dipimpin Ketua Komisi C Eri Irawan. Di forum itu muncul fakta yang membuat persoalan semakin rumit: satu objek badan air disebut dengan istilah berbeda dalam dokumen dan perspektif para pihak.
Menurut Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif, keberatan warga telah disampaikan sejak awal 2026. Pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan proyek PT Taman Timur menjadi salah satu pemicu protes. Pokdakan menilai terdapat persoalan pada kawasan sempadan dan akses menuju tambak. Mereka juga mempertanyakan konstruksi yang menurut mereka berada terlalu dekat dengan badan air. Pemberitaan pada pertengahan 2026 mencatat Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan. Pokdakan menyatakan persoalan sudah disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk terkait status sungai dan sempadannya.
Keluhan petani kemudian berkembang. Mereka menyebut akses yang biasa digunakan menuju tambak terganggu. Jalur untuk membawa peralatan dan melakukan aktivitas budidaya juga menjadi persoalan. Bagi petani tambak, akses tersebut bukan sekadar jalan alternatif. Itu bagian dari rantai kerja mereka: membawa pakan, mengangkut hasil budidaya, merawat tambak, hingga mengakses badan air ketika diperlukan. Ketika jalur itu berubah, persoalannya langsung bersentuhan dengan aktivitas ekonomi warga.
Di sinilah sengketa Keputih memasuki wilayah hukum dan tata ruang. Dalam RDP Komisi C, perwakilan Pokdakan menyebut terdapat dokumen pertanahan BPN tahun 2023 yang mencatat objek air tersebut sebagai sungai. Sementara PT Taman Timur menyatakan berdasarkan dokumen yang mereka gunakan, objek tersebut merupakan saluran pembuangan atau drainase. Sekilas perbedaan istilah itu terlihat administratif, tetapi konsekuensinya jauh lebih besar. Jika objek tersebut sungai, ketentuan mengenai sempadan sungai menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk bangunan.
Jika objek tersebut saluran, kewenangan pengelolaan dan ketentuan ruang di sekitarnya dapat berbeda. Perdebatan nomenklatur itu berpotensi menentukan bagaimana ruang di sekitar badan air dapat digunakan. Karena itu, persoalan Keputih tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat sertifikat tanah.
Hasil pembahasan di Komisi C justru menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Menurut keterangan pemerintah dalam rapat, hasil sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BBWS Brantas menunjukkan terdapat bagian badan air yang dikategorikan sebagai sungai dan bagian lainnya sebagai saluran. Perbedaan itu sekaligus berhubungan dengan kewenangan pengelolaan. Anggota Komisi C Aning Rahmawati menjelaskan, apabila berstatus sungai, kewenangannya berada pada pemerintah provinsi,
sementara saluran menjadi kewenangan pemerintah kota. Dalam resume rapat yang diberitakan Project Arek, badan air di sebelah utara site plan PT Taman Timur disebut sebagai satu aliran dengan saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan/drainase dan tercatat dalam inventaris aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di sinilah pertanyaan yang semestinya dijawab melalui dokumen resmi: apakah seluruh badan air memiliki satu status yang sama, atau memang terdapat pembagian fungsi dan kewenangan pada segmen yang berbeda? Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting sebelum publik menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sempadan.
Persoalan berikutnya adalah jarak bangunan dari badan air. Pokdakan mempersoalkan jarak bangunan fasilitas olahraga dengan badan air dan menyebut ketentuan sempadan tujuh meter. Dalam RDP, pihak pengembang juga menyatakan akan mengikuti ketentuan tujuh meter yang tercantum dalam SKRK. Namun terdapat perkembangan penting. Kepala DLH Surabaya Muhamad Fikser menyatakan pemerintah pernah menemukan pembangunan lapangan padel pada jarak sekitar tiga meter dari bibir badan air. Menurut Fikser, pemerintah kemudian mengondisikan pembongkaran dan penataan ulang. Setelah dilakukan pengukuran ulang, jarak bangunan disebut mencapai 8,7 meter dari bibir air. Fakta itu perlu dibaca dalam dua lapisan. Pertama, pemerintah memang mengakui pernah menemukan kondisi fisik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang digunakan saat itu. Kedua, kondisi tersebut kemudian disebut telah diperbaiki. Artinya, pemberitaan tidak tepat jika menyederhanakan perkara menjadi “pengembang terbukti menyerobot sempadan” tanpa menjelaskan proses penataan yang telah dilakukan.
PT Taman Timur Regensi membantah tudingan bahwa proyek mereka berdiri di atas lahan yang tidak sah. Kuasa hukum perusahaan, Oktavianto Prasongko, menyatakan perusahaan memegang HGB Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 22 Mei 2023. Menurut perusahaan, HGB tersebut merupakan hasil pemecahan HGB Nomor 05902 dan telah melalui proses verifikasi data fisik maupun yuridis. Perusahaan juga menyatakan memiliki PBG, persetujuan teknis drainase, Andalalin, dan dokumen lingkungan yang sebelumnya berupa UKL-UPL dan sedang dalam proses penyesuaian menuju AMDAL. Dalam konteks jurnalistik, keberadaan HGB penting dicatat. Tetapi HGB juga tidak otomatis menjawab seluruh persoalan. Sertifikat menjawab aspek hak atas tanah. Sementara tata ruang, sempadan, lingkungan, dan akses publik memiliki rezim aturan masing-masing. Karena itu, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada kalimat “tanah sudah bersertifikat”.
Kasus Keputih memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola ruang: dokumen bisa terlihat tertib, tetapi kondisi lapangan tetap harus diperiksa. Sebaliknya, kondisi lapangan yang dipersoalkan warga juga harus diuji terhadap dokumen resmi. Itulah sebabnya langkah pengukuran ulang menjadi penting. Menurut Fikser, setelah pemerintah menemukan konstruksi yang berada sekitar tiga meter dari bibir air, bangunan kemudian ditata ulang hingga berjarak 8,7 meter. Pertanyaannya kemudian bergeser. Bukan lagi hanya “siapa yang benar?”, melainkan “dokumen mana yang menjadi dasar penetapan status badan air, siapa yang memiliki kewenangan atasnya, dan apakah kondisi aktual di lapangan telah sesuai dengan seluruh dokumen tersebut?” Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting bagi penyelesaian sengketa.
Selain sempadan, persoalan akses menjadi lapisan lain dalam konflik ini. Pokdakan menyatakan jalur menuju tambak terganggu akibat pembangunan kawasan. Pengembang membantah menutup akses warga secara mutlak. Menurut PT Taman Timur, perusahaan telah menyediakan jalur di sisi selatan dan menyebut pembangunan jembatan besi melalui dana CSR telah dilakukan sejak 2023. Namun, adanya akses alternatif tidak otomatis menjawab apakah akses tersebut setara secara fungsi dengan jalur yang sebelumnya digunakan petani. Di sinilah pemerintah perlu melihat persoalan dari sudut yang lebih praktis. Apakah kendaraan pengangkut hasil tambak dapat melewati jalur tersebut? Apakah alat untuk normalisasi dapat masuk? Apakah akses dapat digunakan sepanjang waktu? Siapa yang memelihara akses? Dan apakah pemerintah tetap memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pemeliharaan badan air? RDP Komisi C juga mencatat persoalan akses pemerintah untuk pemeliharaan dan normalisasi saluran sebagai salah satu isu yang perlu diperjelas.
Pokdakan menyatakan persoalan telah mereka sampaikan melalui berbagai jalur administratif. Salah satu pemberitaan pada Agustus 2026 mencatat klaim bahwa Pokdakan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Sumber lain mencatat bahwa sejak Januari hingga Juni 2026, kelompok tersebut mengaku mengirim sejumlah surat kepada instansi pemerintah terkait. Namun, perlu dibedakan antara pengaduan yang disampaikan dengan putusan atau rekomendasi lembaga yang telah berkekuatan hukum. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Ombudsman telah menyatakan PT Taman Timur melakukan pelanggaran. Karena itu, aspek ini masih layak menjadi bagian dari follow-up investigasi, khususnya untuk mengetahui apa isi pengaduan, kapan diterima, instansi mana yang diminta memberikan klarifikasi, apakah ada pemeriksaan, dan apakah sudah ada hasil atau rekomendasi resmi.
Rapat 23 September belum menyelesaikan seluruh sengketa. Forum itu justru memperlihatkan bahwa masalah Keputih memiliki beberapa lapisan sekaligus: status badan air, batas sempadan, kesesuaian bangunan dengan SKRK dan site plan, akses petani menuju tambak, akses pemerintah untuk pemeliharaan dan normalisasi, status dan kewenangan aset, serta dokumen lingkungan dan proses perizinan. Komisi C kemudian mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan koordinasi antarpihak. Dalam resume yang diberitakan Project Arek, PT Taman Timur juga disebut memberikan akses kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran. Komisi C juga berencana memanggil pihak pengembang lain untuk membahas kepastian akses petani tambak di sisi selatan. Dengan demikian, RDP tersebut lebih tepat disebut tahap penting dalam proses penyelesaian, bukan akhir sengketa.
Kasus Keputih seharusnya tidak berhenti pada perang pernyataan. Ada sejumlah dokumen dan kondisi fisik yang dapat menjadi kunci. Dokumen BPN tahun 2023 yang disebut mencatat badan air sebagai sungai perlu dilihat secara utuh. Inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut mencatat objek sebagai saluran perlu dicocokkan. SKRK harus dilihat garis sempadan, fungsi ruang, akses, dan ketentuan pembangunan yang berlaku. HGB Nomor 06221 bukan hanya keberadaannya, tetapi juga peta bidang, batas-batasnya, dan hubungan batas tersebut dengan badan air. Site plan dan PBG perlu dibandingkan dengan kondisi bangunan yang benar-benar berdiri. Pengukuran lapangan angka tiga meter dan 8,7 meter perlu memiliki dasar pengukuran yang dapat diverifikasi. Dokumen lingkungan perlu ditelusuri tahapan UKL-UPL/AMDAL, termasuk bagaimana dampak terhadap sistem drainase dan kawasan tambak diperhitungkan. Akses publik dan akses tambak perlu diuji secara faktual, bukan hanya berdasarkan gambar site plan.
Ada kecenderungan mudah untuk membingkai persoalan seperti ini sebagai konflik sederhana: warga versus pengembang. Padahal persoalannya jauh lebih kompleks. Di satu sisi, petani tambak memiliki kepentingan untuk mempertahankan akses dan fungsi badan air yang mereka gunakan dalam aktivitas budidaya. Di sisi lain, pengembang memiliki hak atas tanah yang menurut mereka diperoleh secara sah dan dilengkapi berbagai perizinan. Pemerintah berada di tengah. Pemerintah harus memastikan investasi dan pembangunan berjalan, tetapi sekaligus memastikan tata ruang, lingkungan, fungsi badan air, akses publik, dan kepentingan warga tidak terabaikan. Karena itu, penyelesaian paling kuat bukanlah siapa yang paling keras menyampaikan klaim. Penyelesaian harus bertumpu pada satu set dokumen yang sama, satu pengukuran lapangan yang dapat diverifikasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Sengketa Keputih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Jika objek air tercatat berbeda dalam beberapa dokumen, dokumen mana yang menjadi rujukan hukum utama? Jika terdapat bagian yang berstatus sungai dan bagian lain sebagai saluran, di mana tepatnya batas kewenangan tersebut berada? Apakah seluruh bangunan yang sudah berdiri benar-benar sesuai dengan SKRK, PBG, dan site plan terbaru? Apakah akses alternatif yang disediakan pengembang benar-benar dapat digunakan untuk kegiatan tambak dan normalisasi? Bagaimana menjamin fungsi badan air tetap terjaga ketika kawasan di sekitarnya berkembang menjadi kawasan hunian dan fasilitas komersial? Dan yang paling penting: siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen tata ruang, dokumen pertanahan, dan kondisi fisik di lapangan berbicara dalam bahasa yang sama?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan perdebatan antara dua kelompok. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah. Ada ruang hidup petani tambak, fungsi badan air, kepastian hukum investasi, kewenangan pemerintah, dan kepentingan publik di dalamnya.






