17 Tahun Pasar Manukan Kulon Mangkrak Laporan Dugaan Korupsi Menunggu Pembuktian

Proyek yang dimulai pada 2009 belum berfungsi sebagaimana tujuan awalnya. Di tengah laporan dugaan korupsi, pertanyaan tentang anggaran, status lahan, aset bangunan, dan tanggung jawab pengelola kembali mengemuka.

SURABAYA — Sebuah proyek yang semestinya menjadi fasilitas perdagangan warga justru bertahan sebagai bangunan terbengkalai selama bertahun-tahun. Itulah gambaran Pasar Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Proyek pembangunan pasar yang disebut dimulai pada 2009 itu hingga September 2026 belum berfungsi sebagaimana tujuan awalnya. Di lokasi, kondisi konstruksi dilaporkan menyisakan tiang dan besi yang mulai rusak serta area yang ditumbuhi semak.

Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum. Pada 22 September 2026, Media SorotTransX melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Manukan Kulon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Laporan itu antara lain mempersoalkan proyek yang mangkrak, penggunaan anggaran, serta dugaan kerugian terhadap keuangan negara dan pedagang. Namun, laporan dugaan korupsi tidak sama dengan pembuktian tindak pidana. Sampai tahap ini, publik masih menunggu proses verifikasi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat perbuatan pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah benar telah terjadi kerugian keuangan negara.

Dalam tanggapan melalui layanan pengaduan Pemerintah Kota Surabaya pada Juni 2026, persoalan terhentinya pembangunan dijelaskan berkaitan dengan pembebasan lahan yang belum mencapai kesepakatan final. Menurut jawaban tersebut, kondisi itu menghambat relokasi pedagang dan penggunaan lahan secara penuh sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Penjelasan itu memberi gambaran mengenai salah satu kendala proyek. Tetapi justru di situlah pertanyaan publik bermula. Jika persoalan lahan menjadi penghambat utama, kapan persoalan itu diketahui? Apakah seluruh kebutuhan lahan telah dipastikan sebelum anggaran konstruksi digunakan? Siapa yang mengambil keputusan untuk memulai pembangunan? Dan apa yang dilakukan setelah proyek tidak dapat dilanjutkan? Rentang waktu 17 tahun membuat pertanyaan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan pembangunan. Ia masuk ke wilayah akuntabilitas pengelolaan proyek dan aset.

Istilah “pembiaran aset” dalam perkara ini harus ditempatkan secara hati-hati. UU Tipikor memang mengatur Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tetapi “pembiaran aset” bukan nama delik tersendiri dalam kedua pasal tersebut. Karena itu, bangunan yang mangkrak selama bertahun-tahun tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi. Penyidik harus membuktikan rangkaian perbuatan dan unsur pidananya: siapa yang berwenang, keputusan apa yang diambil, apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, apakah terdapat keuntungan bagi pihak tertentu, serta apakah timbul kerugian keuangan negara yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu titik paling penting dalam perkara ini adalah menghitung kerugian. Kondisi fisik bangunan yang rusak atau tidak digunakan memang dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Namun, secara hukum tidak tepat langsung menyebut seluruh nilai proyek sebagai “total loss” hanya berdasarkan kondisi bangunan saat ini. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menempatkan kerugian keuangan negara sebagai unsur yang harus nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian. Putusan MK berikutnya juga kembali merujuk pada prinsip actual loss tersebut. Karena itu, pemeriksaan harus menjawab setidaknya: berapa anggaran yang benar-benar telah dikeluarkan; pekerjaan apa yang telah dibayar dan diterima; berapa nilai aset fisik yang masih tersisa; apakah ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan; apakah kerusakan aset dapat dikaitkan dengan keputusan atau kelalaian tertentu; dan yang paling penting, apakah terdapat kerugian negara yang nyata serta hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang diperiksa.

Selain anggaran pembangunan, persoalan lain yang patut ditelusuri adalah pembayaran yang disebut pernah dilakukan sejumlah calon pedagang untuk memperoleh stan. Dalam laporan yang disampaikan kepada kejaksaan, disebut adanya kuitansi pembayaran dengan nilai sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per pedagang. Informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Tetapi kuitansi dapat menjadi dokumen penting dalam pemeriksaan. Yang perlu diketahui adalah siapa penerimanya, atas dasar perjanjian apa pembayaran dilakukan, ke rekening mana uang masuk, bagaimana dicatat dalam pembukuan pengelola, dan bagaimana status kewajiban terhadap pedagang ketika pembangunan pasar tidak terealisasi. Di titik ini, persoalannya bukan hanya “berapa uang yang pernah dibayar”. Yang jauh lebih penting adalah ke mana uang itu mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Pada 24 September 2026, SorotTransX memberitakan laporan tersebut telah diteruskan kepada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Informasi itu penting sebagai perkembangan pemberitaan, tetapi status hukumnya perlu dibedakan dengan penetapan bahwa kejaksaan telah memulai penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam penelusuran yang dilakukan Tabir Nusantara, belum ditemukan keterangan resmi Kejati Jatim atau Kejari Surabaya yang secara terbuka mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, telah ada tersangka, atau bahwa BPKP telah menetapkan nilai kerugian negara. Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan saksi, audit BPKP, atau agenda penyelidikan yang disebut dalam sejumlah bahan awal belum sepatutnya ditulis sebagai fakta final tanpa dokumen atau konfirmasi resmi.

Kasus Manukan Kulon juga menarik karena menyangkut lebih dari satu institusi. Proyek tersebut berkaitan dengan PD Pasar Surya, badan usaha milik Pemerintah Kota Surabaya yang mengelola sejumlah pasar. Di sisi lain, Pemkot Surabaya sendiri telah bekerja sama dengan Kejati Jatim untuk menangani sejumlah persoalan aset daerah. Pada 2025, melalui Kejari Tanjung Perak, Pemkot menyebut berhasil menyelamatkan aset tanah di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon dengan nilai sekitar Rp55,2 miliar. Fakta bahwa pada saat yang sama terdapat program penyelamatan aset daerah membuat isu Manukan Kulon semakin relevan untuk dilihat dari perspektif administrasi aset. Namun, harus dibedakan: aset tanah yang disebut berhasil diselamatkan pada 2025 tidak otomatis merupakan objek yang sama dengan bangunan proyek Pasar Manukan Kulon yang dilaporkan pada September 2026. Perbedaan objek ini penting agar pemberitaan tidak mencampurkan dua persoalan.

Inilah pertanyaan paling besar dalam kasus tersebut: mengapa proyek bisa bertahan 17 tahun? Keterlambatan satu atau dua tahun masih dapat dijelaskan oleh persoalan teknis, pembebasan lahan, perubahan perencanaan, atau faktor lainnya. Tetapi 17 tahun memerlukan penjelasan yang jauh lebih mendalam. Apa yang terjadi dari 2009 sampai 2014? Apa keputusan yang dibuat pada periode berikutnya? Apakah pernah ada evaluasi? Apakah pernah disusun rencana penyelesaian? Apakah aset tetap dipelihara? Apakah ada perhitungan nilai ekonomis yang hilang? Dan ketika persoalan lahan belum selesai, mengapa tidak ditemukan solusi yang mampu menyelamatkan investasi yang telah telanjur dikeluarkan? Pertanyaan tersebut seharusnya tidak diarahkan hanya kepada pejabat yang sedang menjabat sekarang. Investigasi yang sehat harus menelusuri rantai keputusan lintas periode: siapa yang memutuskan, apa dasar keputusannya, dokumen apa yang digunakan, berapa anggarannya, apa hasil pekerjaannya, dan apa yang dilakukan setelah proyek berhenti.

Bagi masyarakat, persoalan ini memiliki wajah yang lebih sederhana. Mereka membutuhkan pasar yang bisa digunakan. Pedagang membutuhkan tempat berdagang yang layak, sementara pemerintah membutuhkan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika pembangunan berhenti dalam waktu sangat panjang, kerugian tidak hanya dapat dilihat dari nilai konstruksi. Ada manfaat ekonomi yang tidak pernah terealisasi. Ada kesempatan pedagang untuk memperoleh tempat usaha yang layak. Ada ruang ekonomi warga yang tidak berkembang sebagaimana rencana awal. Tetapi aspek kehilangan manfaat tersebut tetap harus dibedakan dari kerugian keuangan negara dalam pengertian tindak pidana korupsi. Pembedaan ini penting agar kritik publik tetap keras, tetapi tidak melampaui fakta hukum.

Untuk menguji seluruh persoalan tersebut secara objektif, ada sejumlah dokumen yang seharusnya dibuka dan diperiksa: kontrak pembangunan dan seluruh adendumnya sejak 2009; dokumen anggaran dan pencairan dana; laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran; dokumen pembebasan lahan; laporan aset PD Pasar Surya; daftar pedagang dan bukti pembayaran stan, bila memang ada; dokumen evaluasi atau penghentian proyek; serta hasil pemeriksaan internal maupun eksternal apabila pernah dilakukan. Dokumen-dokumen tersebut akan menjawab pertanyaan yang selama ini masih berada dalam wilayah dugaan. Tanpa dokumen itu, investigasi mudah berubah menjadi sekadar cerita tentang bangunan yang terbengkalai. Dengan dokumen, publik dapat melihat siapa melakukan apa, kapan, berapa nilainya, dan apa akibatnya.

Kasus Pasar Manukan Kulon seharusnya tidak berakhir hanya dengan menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab. Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, apabila persoalannya ternyata berasal dari kegagalan perencanaan, konflik lahan, persoalan administrasi, atau keputusan bisnis yang tidak memenuhi unsur pidana, mekanisme pertanggungjawabannya juga harus dijelaskan secara terbuka. Sebab tujuan akhir pengawasan terhadap aset publik bukan semata-mata menghukum. Yang lebih penting adalah memastikan uang publik tidak berhenti menjadi bangunan kosong, aset tidak kehilangan manfaat, dan kesalahan yang sama tidak kembali terjadi pada proyek berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top