SURABAYA — Kematian seorang bocah penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Di balik proses hukum yang masih berjalan, persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih dalam: bagaimana lingkungan melindungi anak-anak yang paling rentan, dan bagaimana orang tua serta masyarakat membaca tanda-tanda kekerasan sebelum terlambat.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyatakan telah memberikan pendampingan kepada kedua keluarga. Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pendampingan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pihak. “Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” kata Ida, Senin (19/10/2026).
Dari perspektif psikologi anak, kematian seorang anak penyandang disabilitas bukan sekadar peristiwa hukum. Anak dengan kondisi seperti Down syndrome atau cerebral palsy berada pada titik kerentanan berlapis. Keterbatasan gerak dan komunikasi membuat mereka sulit menyuarakan rasa tidak nyaman, menolak sentuhan yang menyakitkan, atau meminta pertolongan ketika berada dalam situasi berbahaya. Ketika pengasuhan tidak didampingi pengawasan yang memadai, anak-anak seperti ini menjadi kelompok yang paling mudah terluka.
Psikolog anak menekankan bahwa kerentanan tersebut tidak seharusnya menjadi beban keluarga seorang diri. Lingkungan sekitar, mulai dari tetangga, sekolah, hingga pemerintah, memiliki peran dalam membangun sistem perlindungan berlapis. Pengawasan orang tua perlu diperkuat, tetapi masyarakat juga perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak, termasuk perubahan perilaku, luka yang tidak dapat dijelaskan, atau ketakutan yang muncul tiba-tiba.
Bagi keluarga korban, pendampingan psikologis menjadi kebutuhan mendesak. Kehilangan anak dalam kondisi tragis dapat memicu duka yang mendalam, rasa bersalah, bahkan trauma berkepanjangan. Pendampingan tidak cukup diberikan pada hari-hari pertama setelah kejadian, tetapi perlu berlanjut selama proses hukum berjalan, karena setiap tahapan pemeriksaan dapat memunculkan kembali luka emosional.
Di sisi lain, anak yang diduga terlibat juga membutuhkan perlindungan psikologis. Keduanya masih berusia di bawah 12 tahun, usia di mana anak belum sepenuhnya memahami konsekuensi perbuatannya. Laporan menyebut anak tersebut sedang menjalani perawatan dan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur. Pendekatan terhadap anak-anak ini harus mengedepankan asesmen profesional, bukan pelabelan. Anak yang berhadapan dengan hukum karena dugaan keterlibatan dalam peristiwa kekerasan memerlukan pendampingan agar dapat memahami apa yang terjadi, sekaligus mendapatkan pemulihan yang sesuai.
Pemkot menegaskan pendampingan terhadap keluarga anak yang diduga terlibat bukan berarti mengabaikan kepentingan keluarga korban. Proses hukum tetap berjalan, sementara pendampingan diarahkan untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan masing-masing keluarga dapat terpenuhi. Identitas anak dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya juga perlu dilindungi, sesuai ketentuan perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup mengandalkan penanganan setelah kejadian. Pemkot menyatakan terus memperkuat edukasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan balai RW, dan sosialisasi di sekolah. Edukasi menyasar anak-anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih memahami pola pengasuhan, pengawasan, dan pentingnya mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.
Bagi orang tua, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kenali perilaku anak dan perubahan yang tidak biasa. Anak yang tiba-tiba menarik diri, enggan bertemu orang tertentu, atau menunjukkan ketakutan berlebihan perlu mendapat perhatian. Kedua, bangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman bercerita. Ketiga, jangan ragu melapor jika mencurigai adanya kekerasan, sekecil apa pun tandanya.
Bagi masyarakat, kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar bukanlah campur tangan yang berlebihan. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang saling menjaga memiliki peluang lebih besar untuk terlindungi dari kekerasan. Sebaliknya, sikap abai terhadap tanda-tanda bahaya dapat membuat anak-anak yang paling rentan semakin terisolasi.
Ida mengajak masyarakat tidak mengabaikan indikasi kekerasan atau perundungan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Pada akhirnya, penyebab dan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban tetap merujuk pada hasil penyelidikan aparat berwenang. Namun, apa pun hasilnya nanti, satu hal sudah jelas: anak-anak yang paling rentan membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan. Mereka membutuhkan lingkungan yang hadir, peduli, dan siap melindungi sebelum terlambat.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






