SURABAYA — Kematian seorang anak berusia 10 tahun penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih didalami kepolisian. Korban berinisial Z meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya. Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan saksi dan rekonstruksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik dan asesmen terhadap anak-anak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban memiliki Down syndrome dan cerebral palsy. Menurut ayahnya, Z mengalami keterbatasan gerak dan komunikasi serta sehari-hari menggunakan kursi roda. Bagi keluarga, Z bukan sekadar korban dalam satu peristiwa. Ia adalah anak yang membutuhkan perlindungan ekstra, dan kematiannya semestinya dibaca bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai ujian atas sistem perlindungan anak dan penyandang disabilitas.
Ayah korban, SAW, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 12 September 2026. Saat itu, ia sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat pascaoperasi ginjal. Sementara istrinya, NF, pergi ke pasar untuk berjualan sari kedelai. Z berada di teras rumah ketika kedua orang tuanya tidak sedang mendampinginya secara langsung. Sekitar pukul 09.00 WIB, menurut keterangan yang diberitakan Suara Surabaya, NF pulang dan mendapati anaknya tergeletak dalam kondisi membiru. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan hingga membangunkan suaminya. SAW mengaku menemukan tanda yang diduganya sebagai bekas kekerasan pada tubuh anaknya, termasuk tali menyerupai tali sepatu di bagian leher. Keluarga kemudian membawa Z ke RSUD Eka Candrarini. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB.
Ayah korban juga menyampaikan dugaan adanya cairan sabun colek di lambung anaknya berdasarkan informasi yang ia pahami dari pemeriksaan autopsi. Temuan tersebut masih perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan relevansinya terhadap penyebab kematian. Setelah kejadian, SAW memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumahnya. Ia mengaku melihat dua anak tetangga masuk dan keluar rumah secara bergantian pada pagi hari sebelum Z ditemukan dalam kondisi kritis. Menurut penuturannya kepada CNN Indonesia, kedua anak tersebut terlihat masuk ke rumah sekitar pukul 08.15 WIB. Ia juga menyebut salah satu anak kembali masuk seorang diri pada rentang waktu sekitar pukul 08.37–08.47 WIB.
Berdasarkan rekaman itu, SAW menduga kedua anak tersebut terlibat dalam kekerasan terhadap putranya. Ia menilai kondisi Z yang memiliki keterbatasan gerak membuat anaknya sulit melindungi diri atau meminta pertolongan. SAW juga mengaku pernah menemukan tanda-tanda yang menurutnya mencurigakan pada tubuh anaknya dalam kejadian sebelumnya, dan menduga peristiwa tersebut melibatkan anak-anak yang sama. Meski demikian, dugaan keluarga tersebut masih harus dibuktikan. Rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil rekonstruksi, dan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi serta mengidentifikasi peran masing-masing anak.
Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Dalam perkembangan yang diberitakan pada 18 Oktober 2026, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi, melakukan rekonstruksi, dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait perlindungan anak. Rekonstruksi dilakukan pada 2 Oktober 2026 untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan dan rangkaian peristiwa. Polisi juga mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 30 September 2026 untuk pemeriksaan toksikologi. Hasil pemeriksaan itu penting untuk membantu menjelaskan penyebab kematian dan menguji dugaan yang disampaikan keluarga. Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan, hasil akhirnya belum dijelaskan secara terbuka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, dengan asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari mekanisme hukum bagi anak.
Perkara ini memiliki aspek hukum khusus karena dua anak yang disebut dalam pemberitaan masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme tersendiri bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Pasal 21 UU SPPA menyebutkan bahwa penanganan anak dalam kategori usia tersebut dilakukan melalui keputusan yang melibatkan penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Pilihan penanganannya meliputi pengembalian kepada orang tua atau wali, atau pengikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan pada instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat disamakan dengan proses pemidanaan. Namun, faktor usia juga tidak berarti dugaan peristiwa harus diabaikan. Fakta kejadian dan peran setiap anak tetap perlu ditelusuri, sedangkan keputusan penanganannya harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan undang-undang.
Selain UU SPPA, dugaan kekerasan terhadap korban juga berkaitan dengan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi bagian penting dalam memastikan hak dan kebutuhan perlindungan anak penyandang disabilitas diperhatikan. Penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap memerlukan pembuktian sesuai hukum. Dalam perkara ini, penyidik perlu memastikan tindakan yang terjadi, hubungannya dengan kematian korban, dan peran masing-masing anak berdasarkan alat bukti yang sah.
Kematian Z kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun komunikasi. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan dugaan perbuatan, tetapi juga pemenuhan hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian dan rangkaian kejadian. Di sisi lain, anak-anak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas perlindungan identitas, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan usia mereka. Prinsip itu harus berjalan beriringan dengan upaya mengungkap fakta secara objektif.
Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, polisi masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, rekonstruksi, pemeriksaan forensik, dan asesmen terkait penanganan anak. Belum tersedianya hasil akhir yang dipublikasikan membuat penyebab pasti kematian serta peran masing-masing anak belum dapat disimpulkan secara menyeluruh. Penyidik diharapkan dapat menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan tersebut penting bagi keluarga korban sekaligus untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan keterlibatan anak dan penyebab kematian dalam berita ini disajikan berdasarkan keterangan keluarga serta perkembangan yang diberitakan media. Kesimpulan akhir tetap menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






