Pernah Divonis 12 Tahun : Terdakwa Kembali Dugaan Jual Sabu 98 Gram

Beli Rp.550 Ribu per Gram, Tergiur Untung Rp.25 Juta Sehari, 10 Pil Ekstasi Ikut Disita.

SURABAYA – Vonis 12 tahun penjara dalam perkara narkotika pada 2018 ternyata tidak membuat Febrian Rosalita Hadi jera. Perempuan yang baru bebas pada 2023 itu kembali berhadapan dengan hukum setelah didakwa menguasai 98 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Kini, ia kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Febrian mengungkapkan bahwa sabu yang dikuasainya diperoleh dari seorang teman dengan sistem pembayaran belakangan. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.55 juta. Pembayaran baru dilakukan setelah narkotika itu berhasil terjual.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, terdakwa mengaku sekitar 50 gram sabu telah memiliki calon pembeli. Sementara itu, sisa barang lainnya belum terjual. Febrian menyebut dirinya membeli sabu dengan harga Rp.550 ribu per gram dan tergiur keuntungan yang diklaim dapat mencapai Rp.25 juta dalam sehari.

Pengakuan tersebut mengundang perhatian majelis hakim. Terdakwa secara terbuka mengungkapkan besarnya keuntungan yang dikejar dari bisnis haram tersebut. “Untung cepat Rp25 juta dalam satu hari. Enak jualan sabu begitu,” ungkap Febrian saat menjawab pertanyaan hakim.

Ironisnya, Febrian juga mengaku memiliki usaha berjualan kue basah dengan penghasilan sekitar Rp.2 juta. Namun, usaha tersebut tidak menghentikannya dari keterlibatan dalam peredaran narkotika. Ia bahkan mengakui mengonsumsi sabu dengan alasan menjaga stamina ketika harus bekerja pada malam hari. Selain sabu, 10 butir pil ekstasi yang turut disita disebut memiliki nilai sekitar Rp.2,5 juta.

Riwayat pidana terdakwa pun menjadi perhatian majelis hakim. Febrian mengaku pernah divonis 12 tahun penjara pada 2018 dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu. Setelah menjalani hukuman dan bebas pada 2023, ia kembali terseret perkara serupa.

Pengulangan tindak pidana tersebut menjadi catatan penting dalam hukuman terdakwa nantinya di persidangan.

Hakim pun mempertanyakan mengapa hukuman panjang yang pernah dijalaninya tidak membuat terdakwa berhenti. “Sudah 12 tahun kok tidak kapok?” tegur hakim.

Febrian menjawab bahwa dirinya sangat menyesal. Dalam keterangannya, ia juga menyebut seorang perempuan bernama Dian yang dikaitkan dengan transaksi narkotika tersebut. Menurut pengakuan terdakwa, perempuan itu belum tertangkap.

Di tengah perkara yang kembali menjeratnya, Febrian mengaku memiliki tiga anak yang semuanya masih bersekolah. Namun, kondisi keluarganya tersebut tidak luput dari perhatian majelis hakim, terlebih terdakwa sebenarnya masih memiliki usaha berjualan kue basah sebagai sumber penghasilan.

“Sudah bagus jualan kue, kok malah jualan sabu, rek,” ujar hakim, menyayangkan keputusan terdakwa kembali terlibat dalam bisnis narkotika.

Penguasaan 98 gram sabu, keberadaan 10 butir ekstasi, serta riwayat vonis 12 tahun penjara menjadi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam proses hukum perkara ini.

Lamanya tuntutan yang akan diajukan JPU Hajita Cahyo Nugroho maupun berat ringannya hukuman yang nantinya dijatuhkan majelis hakim masih harus menunggu tahapan persidangan berikutnya.

Kasus ini kembali menempatkan Febrian di hadapan hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman panjang dalam perkara narkotika.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top