Sidang PN Surabaya: Dua Terdakwa Diduga Aniaya Korban Berencana hingga Luka Berat

Surabaya,- Perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Gatot Andika kembali disidangkan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Johan Saputra dan Moh. Hamzah.

Dua terdakwa, Sobirin Amin dan Achmad Firdil Akbar didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Gatot. Dalam perkara tersebut, terdapat pelaku lain berinisial Syeh yang masih DPO, sementara satu pelaku lainnya juga disebut masih buron.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 262 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatifnya Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c subsider Pasal 467 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU yang sama, terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa bermula 15 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Gatot bersama Bunarim mengendarai Toyota Rush dari Madura menuju Surabaya melalui Jembatan Suramadu.

Menurut dakwaan, Suzuki Ertiga yang dikemudikan Sobirin menyalip dan berhenti di depan mobil korban. Saat Gatot turun, kendaraan Sobirin justru mundur dan menabrak mobil korban. Gatot kemudian meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.

Namun, pengejaran berlanjut setelah turun dari Suramadu. Firdil yang mengendarai Range Rover putih disebut melempari mobil korban dengan batu, sebelum bersama Sobirin mengejar hingga Jalan Tambak Wedi.

Di lokasi itu, mobil Firdil disebut menabrak bagian belakang mobil korban hingga oleng, menghantam trotoar dan Toko Sakinah.

Saat korban keluar dari mobil, Sobirin didakwa memiting leher Gatot menggunakan sebilah pisau sekitar 20 sentimeter dan berusaha menusuknya. Serangan tersebut ditangkis korban dan mengakibatkan luka di bagian pelipis.

Tak berhenti di situ, Firdil disebut melepaskan tiga tembakan ke arah korban. Satu tembakan mengenai bagian bawah dada dan menyebabkan luka memar.

Serangan kemudian berlanjut. Syeh, Udin dan sejumlah orang lain disebut membawa senjata tajam dan menyerang korban. Gatot juga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami memar pada paha kiri.

Korban selanjutnya disebut dipaksa mengikuti para pelaku sambil diteriaki sebagai maling dan hendak dibawa ke Pondok Al Fitrah. Gatot bersama Bunarim akhirnya berhasil melarikan diri dan kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya Nomor 502/VIS/XII/86/RS.PHC Surabaya Tahun 2022, Gatot mengalami luka lecet pada perut, lengan kanan dan lengan bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam persidangan, saksi Johan Saputra menerangkan dirinya ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Firdil disebut menabrak kendaraan korban, sedangkan Sobirin keluar membawa senjata tajam dan menyerang korban.

Sementara saksi Moh. Hamzah mengaku hanya ikut perjalanan karena diminta Firdil membeli nasi bebek. Ia mengaku tidak mengenal seluruh penumpang dan tidak melihat adanya senjata.

“Saya di belakang. Dari Madura lewat Suramadu. Terjadi kejar-kejaran, kemudian mobil korban ditabrak di Jalan Tambak Wedi. Setelah ban mobil pecah, saya keluar dan sudah banyak warga serta terjadi keributan,” ujar Hamzah di persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin ditunda dan akan dilanjutkan Senin, 7 September 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top