SURABAYA – Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati putusan sela tersebut. Namun, menurutnya, putusan sela belum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, kami akan fokus menghadapi pembuktian dan menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” ujar Edward.
Menurut Edward, dakwaan tidak serta-merta membuktikan kesalahan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana melalui alat bukti yang sah.
Tim penasihat hukum, lanjut dia, akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Edward menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan produk wire rope maupun persoalan sertifikasinya. Menurut dia, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara utuh.
Mulai dari asal-usul produk, pihak pemasok, status sertifikasi, hingga proses perdagangan akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
“Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Konteks tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah seluruh unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU benar-benar terpenuhi.
Selain unsur perbuatan, penasihat hukum juga akan menguji unsur kesengajaan atau mens rea.
Edward menegaskan, pihaknya sejak awal berpandangan Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melanggar ketentuan hukum.
Namun, hal tersebut, menurutnya, tetap harus dibuktikan melalui fakta persidangan dan bukan sekadar asumsi.
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Edward juga menekankan, jabatan sebagai direktur tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana.
Harus dilihat perbuatan yang dilakukan, apa yang diketahui terdakwa, kewenangannya, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum untuk membela klien kami. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara,” pungkas Edward.






