Perkara CV Insan Bumi Indonesia bergulir di PN Surabaya, Korban Beri Kesaksian Soal Kerugian

Surabaya,- Diduga Investasi perdagangan buah impor dengan iming-iming keuntungan 10–13 persen dalam tempo 21–26 hari berujung perkara pidana. Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, para terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Edi Saputra, agenda pemeriksaan saksi korban di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (31/8/2026), terungkap klaim kerugian para korban mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum korban menyebut perkara tersebut melibatkan 23 korban dengan total kerugian yang diklaim sekitar Rp. 200 miliar.

Sementara dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya menguraikan dana Rp. 138,5 miliar yang teridentifikasi dihimpun dugaan dari 23 investor. Dari jumlah tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian bersih sekitar Rp. 28,4 miliar.

Jaksa menyebut terdakwa Dimas berperan mencari dan meyakinkan calon investor agar menanamkan modal dalam perdagangan buah impor. Sedangkan terdakwa Virta disebut menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) untuk memperkuat keyakinan investor bahwa dana benar-benar digunakan dalam transaksi buah impor.

Investor dijanjikan keuntungan 10 hingga 13 persen dengan pengembalian modal hanya sekitar 21–26 hari. Menurut dakwaan, skema tersebut membuat sejumlah investor menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Jaksa menduga pembayaran keuntungan kepada investor tidak seluruhnya berasal dari hasil perdagangan buah impor.

Dana dari investor baru disebut digunakan untuk memenuhi pembayaran kepada investor sebelumnya hingga akhirnya dana yang tersedia tidak lagi mampu menutup kewajiban.

Dalam persidangan, saksi korban M. Yusuf Ibnoe bersama istrinya mengungkap hasil audit mencatat transaksi ke rekening Virta mencapai Rp. 88,77 miliar.

Namun Yusuf menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi transfer berulang, termasuk dana yang sempat dikembalikan kemudian ditanamkan kembali. “Total uang yang kami masukkan sekitar Rp. 21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025,” ujar Yusuf.

Dari transaksi tersebut, dana yang disebut telah dikembalikan mencapai Rp. 78.235.093.700.-, masih terdapat sekitar Rp. 10.541.856.300 yang belum kembali.

Yusuf mengaku mengenal terdakwa Dimas sejak SMP di Surabaya. Awalnya ia tidak tertarik. Namun setelah terus ditawari, ia mencoba mentransfer sekitar Rp. 40 juta. Karena pada tahap awal modal dan keuntungan 10 persen dikembalikan tepat waktu, investasi kemudian dilakukan kembali dengan nilai lebih besar.

Masalah muncul setelah Yusuf memperoleh sejumlah PO buah impor yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Saat meminta penjelasan kepada terdakwa Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas, Yusuf menyebut Dimas justru mengaku sebagai korban Virta. Namun ketika keduanya dipertemukan, menurut Yusuf, Dimas tidak meminta pertanggungjawaban kepada Virta.

Yusuf menduga ada keterkaitan antara Dimas dan Virta dalam rangkaian peristiwa yang merugikan para investor. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Keterangan Yusuf diperkuat sejumlah korban lainnya. Tiga saksi mengaku mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp. 20 miliar, Rp. 13 miliar dan Rp. 6,7 miliar.

Salah satunya, Heri Yohanes, mengaku percaya setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo dan diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor.

Belakangan, Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6,7 miliar.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga menelusuri penggunaan dana investor. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan di luar perdagangan buah impor.

Di antaranya untuk pembelian rumah bernilai miliaran rupiah di kawasan Pakuwon City, Surabaya, dan Menganti, Gresik, serta pembelian mobil, perhiasan dan jam tangan, digunakan pula untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa serta biaya ibadah umrah.

Rangkaian penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan TPPU yang didalami jaksa, termasuk dugaan penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana. Perbuatan yang didakwakan berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Dimas dan Virta didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP, serta ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., berharap perkara tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga membuka peluang pengembalian dana para korban.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan memberikan efek jera,” ujar Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga meminta proses hukum dilakukan maksimal, transparan dan amanah serta berharap perkara mendapat perhatian Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung apabila berlanjut ke tahap upaya hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (9/9/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top