JUAL SIM KILAT TANPA TES, BAPAK-ANAK DIVONIS SETAHUN PRODUKSI SIM A, B, C PALSU DARI RUMAH DI JANTI WARU

Foto: Muhammad Hendra Pratama alias Jagat dan M. Andrean Heru Kristian (bapak-anak) menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

SURABAYA – Bisnis pembuatan SIM kilat tanpa tes teori, praktik dan psikologi berujung bui. Muhammad Hendra Pratama alias Jagat dan anaknya, M. Andrean Heru Kristian, masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafruddin, Rabu (12/8). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 391 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Kasus bermula Mei 2025. Hendra, yang sebelumnya menjadi calo pengurusan SIM dan mutasi BPKB, membeli file pembuatan SIM beserta peralatan produksi seharga Rp4 juta.

Melalui akun Facebook Gemilang Biro Jasa, ia menawarkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Tarifnya, SIM C Rp750 ribu, SIM A Rp 850 ribu, SIM B Rp1,3 juta, dan SIM B II Umum Rp 2,3 juta.

Salah satu pemesan, Agustinus Dwi Djumadi, membayar sekitar Rp 2,4 juta untuk SIM B II Umum dengan menyerahkan fotokopi KTP, foto, tanda tangan dan salinan SIM A.
Data tersebut diteruskan kepada M. Nasrullah alias Anas, yang kini berstatus DPO. SIM dibuat menggunakan laptop, printer, stiker, SIM bekas dan mesin laminating. Setelah jadi, SIM diantar Andrean kepada pemesan.

Hendra berperan mencari pelanggan, menerima pembayaran dan menyediakan peralatan. Nasrullah membuat SIM, sedangkan Andrean menjadi kurir. Keduanya masing-masing menerima Rp100 ribu setiap pesanan.

Hasil penyidikan menunjukkan SIM yang diproduksi jaringan tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

Selain Agustinus, terdapat pesanan atas nama Evita Shinta Dinata, Willy Catur Oktavianto K. dan Tyaga Wajendra Haryanto.

Barang bukti berupa sejumlah SIM palsu, bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer serta dokumen perbandingan SIM dengan data pada aplikasi/database Korlantas Polri. SIM palsu dan dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dua unit telepon seluler dirampas untuk negara.

Agustinus disebut mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 juta akibat pemesanan SIM B II Umum tersebut.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top