DIREKTUR PABRIK ROKOK MANIPULASI SPT PPN HASIL TEMBAKAU Rp. 2,79 MILIAR SOETRISNO ALIAS THE BOEN HEN DIADILI JAKSA UNGKAP 184 KALI PENEBUSAN PITA CUKAI 2017–2018

Foto : Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, Soetrisno alias The Boen Hen (76), menjalani sidang agenda saksi Ahli lanjut ke pemeriksaan, di PN.Surabaya.

SURABAYA – Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, Soetrisno alias The Boen Hen (76), kembali menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara nomor 1069/Pid.Sus/2026/PN Sby, ditangani empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, yakni Robiatul Adawiyah, Irfan Adi Prasetya, Rico Luis Antonio Sinaga dan Hendi Wijaya.

Persidangan beragenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Soetrisno didakwa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersebut didakwakan terjadi selama Januari 2017 hingga Desember 2018, ketika Soetrisno menjabat Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan PT Semanggi Mas Sejahtera merupakan wajib pajak badan dengan NPWP 01.479.775.7-609.000 yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Wonocolo, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 26 Juli 2013.

Selama 2017–2018, perusahaan melakukan 184 kali penebusan pita cukai menggunakan dokumen CK-1 di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar.

Dokumen CK-1 memuat identitas wajib pajak, merek rokok, Harga Jual Eceran (HJE), tarif cukai, jumlah pita cukai, nilai cukai serta PPN Hasil Tembakau (PPN HT).

Untuk tahun 2017, tercatat 84 transaksi CK-1 dengan nilai HJE sekitar Rp. 16,91 miliar, pita cukai Rp. 4,337 miliar dan PPN HT Rp1,538 miliar.

Sedangkan tahun 2018, terdapat 100 transaksi CK-1 dengan nilai HJE sekitar Rp. 13,767 miliar, pita cukai Rp. 3,746 miliar dan PPN HT Rp1,252 miliar.

Jika kedua tahun tersebut dijumlahkan, PPN HT yang tercantum dalam tabel penebusan pita cukai mencapai sekitar Rp. 2,791 miliar.

Jaksa juga menyebut Soetrisno sebagai pengendali penuh pengambilan keputusan perusahaan sekaligus bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan pada 2017 dan 2018.

Bertugas, antara lain mencari konsumen, menjaga kualitas atau campuran rasa produk rokok serta mencari modal usaha.

Sementara The Peter Setiawan, yang tercatat sebagai komisaris, disebut tidak terlibat dalam kegiatan usaha maupun operasional perusahaan dan hanya tercantum dalam akta.

Dalam uraikan perkara, jaksa juga menggunakan data Aplikasi Apportal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri transaksi perpajakan PT Semanggi Mas Sejahtera dengan para pemasok selama Januari 2017 hingga Desember 2018.

Sejumlah lawan transaksi yang tercantum antara lain PT Essentra, PT Surya Zig Zag, PT Anugrah Anekabox, CV Cahaya Maju, PT Alam Dianraya, PT Karya Aroma Sejahtera dan PT Wibawa Makmur Abadi.

Data tersebut memuat nomor dan tanggal faktur pajak, NPWP lawan transaksi, nama pemasok serta nilai PPN.

Jaksa dalam dakwaan mengaitkan kewajiban PPN HT dengan penebusan pita cukai. Berdasarkan PMK Nomor 174/PMK.03/2015, PPN atas penyerahan hasil tembakau disebut terutang saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Perkara ini menjadi sorotan karena uraian dakwaan tidak hanya memuat persoalan SPT, tetapi juga menelusuri dokumen CK-1, penebusan pita cukai, PPN HT serta data transaksi perpajakan dengan lawan transaksi.

Soetrisno sebelumnya juga telah dipidana dalam perkara lain berdasarkan Putusan PN Kabupaten Kediri Nomor 188/Pid.Sus/2025/PN Gpr, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Adapun angka Rp. 2,791 miliar merupakan akumulasi PPN HT yang tercantum dalam tabel penebusan pita cukai tahun 2017 dan 2018 dalam surat dakwaan. Angka tersebut bukan serta-merta merupakan nilai kerugian negara, karena besaran kerugian atau kewajiban perpajakan harus dilihat berdasarkan keseluruhan pembuktian dan perhitungan dalam perkara tersebut.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top