GADAI MOTOR TEMAN Rp. 4 JUTA MAULANA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

Foto : Terdakwa Maulana Julianto bin Suwandi (Alm), menjalani sidang agenda pembelaan, diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (12/8/2026).

SURABAYA – Terdakwa Maulana Julianto bin Suwandi (Alm) alias Maulana dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik Imam Kharomen.

Sidang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya.

Dalam sidang Rabu (12/8/2026), penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi secara tertulis.

Sebelumnya, Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 486 KUHP.

JPU menuntut Maulana dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa STNK Honda Vario 160, dua kunci keyless, serta dokumen kendaraan diminta dikembalikan kepada korban Imam Kharomen.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara bermula pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Simpang 3 Jalan Ngagel Tirto II A, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya.

Saat itu Maulana hendak menemui istrinya dan meminta menggunakan sepeda motor korban. Karena merasa kasihan, Imam mengizinkan dengan syarat ikut mengantarkan.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan Honda Vario 160 CC tahun 2024, nopol N-4011-YBV warna hitam milik Imam.

Namun, ketika berada di kawasan Ngagel, Maulana meminta bergantian mengemudi dengan alasan hendak menjemput istrinya. Kepada korban, terdakwa berkata, “Ayo gantian nyetir, tak nyamperin bojoku sek, enteni kene.”

Korban turun dan menunggu di pinggir jalan. Maulana justru membawa motor tersebut pergi meninggalkan korban.

Motor kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan kepada Hilman (DPO) sebesar Rp4 juta. Uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.876.000.-

Perbuatan Maulana didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top