TIGA PEJABAT DINAS ESDM JATIM TERJERAT DUGAAN PUNGLI KEPALA DINAS KABID PERTAMBANGAN DAN KETUA TIM KERJA AIR TANAH DILIMPAHKAN KE KEJARI SURABAYA

Foto : Usai Tahap II, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur, Selasa (11/8/2026)

SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap penuntutan. Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan Tahap II dilakukan Selasa (11/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Jatim; OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim; dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan konstruksi pasal secara alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan lain sebagaimana konstruksi perkara penyidik.

Dengan jeratan tersebut, perkara selanjutnya akan diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk mengenai mekanisme pungutan, pihak yang menerima atau memberikan uang, nilai pungutan, tujuan penggunaan uang, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan kewenangan jabatannya.

Usai Tahap II, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Penahanan dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

JPU Kejari Surabaya selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Persidangan nantinya menjadi forum untuk menguji seluruh konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Perkara yang menyeret tiga pejabat Dinas ESDM Jatim tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memasuki meja persidangan.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top