JANJI UNTUNG 13 PERSEN HIMPUN Rp.138,5 MILIAR DIMAS HELMI DAN VIRTA RESIA KEMPLANG INVESTASI BUAH IMPOR Rp.28,4 MILIAR JEJAK TPPU  RUMAH MEWAH PAKUWON  PERHIASAN NGELENCER KE EROPA  HINGGA UMROH

Foto: Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu usai menjalani sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (10/8/2026)

SURABAYA – Tawaran keuntungan 10 hingga 13 persen dalam tempo 21–26 hari dari bisnis perdagangan buah impor berujung perkara pidana. Jaksa mengungkap, dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, didakwa melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan potensi kerugian investor mencapai Rp. 28,4 miliar.

Perkara tersebut disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan kedua terdakwa.

Menurut jaksa, Dimas berperan mencari dan meyakinkan calon investor, sedangkan Virta menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang digunakan untuk memperkuat keyakinan investor terhadap bisnis perdagangan buah impor.

Tawaran keuntungan 10–13 persen dengan pengembalian modal hanya 21–26 hari membuat sejumlah investor tertarik. Berdasarkan rekapitulasi aliran dana dalam dakwaan, dana dari 23 investor mencapai sekitar Rp. 138,5 miliar.

Namun, jaksa menduga keuntungan yang dibayarkan kepada investor tidak sepenuhnya berasal dari kegiatan perdagangan buah impor. Dana dari investor baru disebut digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut berlangsung hingga dana yang tersedia tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada para investor.

Dari keseluruhan transaksi, jaksa menghitung potensi kerugian bersih investor sekitar Rp. 28,4 miliar.
Jaksa juga menelusuri penggunaan dana yang dihimpun.

Sebagian dana diduga dipergunakan untuk kebutuhan di luar bisnis buah impor, antara lain pembelian rumah bernilai miliaran rupiah di Pakuwon City, Surabaya, dan Menganti, Gresik, serta pembelian mobil, perhiasan dan jam tangan.

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa serta biaya ibadah umrah. Jejak penggunaan dana inilah yang kemudian menjadi bagian dari konstruksi dugaan TPPU terhadap kedua terdakwa.

Perkara tersebut disebut berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025. Dalam kurun waktu itu, Dimas dan Virta didakwa menjalankan peran masing-masing dalam menghimpun dan mengelola dana para investor.
Dengan demikian, Rp. 138,5 miliar menjadi nilai dana yang teridentifikasi masuk dari 23 investor, sementara Rp. 28,4 miliar merupakan potensi kerugian bersih yang diungkap jaksa dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Dimas dan Virta didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top