BELI SABU 45 GRAM DARI BANDAR SAMPANG  RIZKY – SISKA – JEFRI DITUNTUT 9 TAHUN BUI , DENDA Rp.1 MILIAR Transaksi Sabu Rp 21 Juta Berujung Penangkapan di Hotel Pasar Besar Surabaya

Foto: Terdakwa Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri menjalani sidang perkara dugaan peredaran sabu 45 gram, agenda Tuntutan, di Ruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Tiga terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika, Muhammad Rizky Al Ghazali bin M. Syapriansyah, Siska binti Mat Liyah, dan Jefri bin Mat Saleh, dituntut masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2026). JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, yakni membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana pengganti 190 hari penjara.

Perkara ini bermula ketika Rizky memesan sabu melalui Siska pada 25 Maret 2026. Harga kemudian dinegosiasikan melalui Jefri. Rizky akhirnya mentransfer Rp 21 juta ke rekening Siska untuk membeli sabu sebanyak 45 gram.

Menurut keterangan saksi polisi dalam persidangan, sabu tersebut diperoleh dari Imam, yang kini berstatus DPO. Imam menawarkan 100 gram, namun Rizky hanya sanggup membeli 45 gram karena keterbatasan dana.

Siska dan Jefri kemudian mengambil sabu dari Imam di Ketapang, Sampang, Madura. Barang tersebut selanjutnya dibawa ke Surabaya dan diserahkan kepada Rizky di Kamar 224 Hotel Pasar Besar.

Sabu itu rencananya dibawa Rizky ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk diedarkan kembali.
Pengungkapan terjadi pada 30 Maret 2026. Polisi menangkap Rizky di lobi Hotel Pasar Besar dengan barang bukti 39,588 gram sabu, alat hisap, serta pipet kaca yang masih berisi 0,008 gram sabu.

Sekitar lima menit kemudian, Siska diamankan di kamar hotel. Polisi menemukan telepon seluler, kartu ATM BNI serta bukti penarikan tunai sebesar Rp 20.525.000.-
Sementara Jefri ditangkap pada malam harinya di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto sekitar 39,588 gram, pipet kaca berisi 0,008 gram sabu, bong, masker, kertas, tisu, serta sejumlah telepon seluler dan dokumen transaksi dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top