SURABAYA – Abdul Halim bin Asmar, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dari Kejati Jatim bersama Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Dalam persidangan terungkap, Abdul Halim ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada 9 Januari 2026 di sebuah gardu di Jalan Gadukan Timur Baru Gang V, Surabaya. Dari lokasi, polisi menyita 39 paket sabu siap edar seberat netto 4,354 gram, uang tunai Rp2,1 juta yang diduga hasil penjualan, plastik klip, dua sekrop, alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, dua dompet kecil, serta sebuah telepon genggam Infinix.
Berdasarkan keterangan saksi penangkap, terdakwa memperoleh pasokan sabu dari Amin (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Sejak 2024, terdakwa rutin mengambil sekitar 5 gram sabu seharga Rp 650 ribu per gram, kemudian memecahnya menjadi paket kecil yang dijual Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket, dengan keuntungan sekitar Rp 500 ribu per gram.
Sehari sebelum penangkapan, terdakwa mengambil sabu di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, lalu mengemasnya di rumah menjadi paket siap edar. Sebagian barang telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Halim yang berprofesi sebagai sopir angkot mengaku menjual sabu untuk menambah penghasilan dan mengonsumsinya agar lebih kuat bekerja.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
JPU juga menuntut agar 39 paket sabu beserta alat pengemas dan alat hisap dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp2,1 juta dirampas untuk negara.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan hakim.






