SIDANG PENGGELAPAN DANA SEKOLAH DAN TFG Rp. 328,4 JUTA GOLI KORLITA AKUI PAKAI DANA SEKOLAH SAKSI BEBERKAN MODUS DAN PENGEMBALIAN Rp150 JUTA

Foto : Eks. Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang agenda saksi, di Ruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (22/7/2026).

SURABAYA – Sidang dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan terdakwa Goli Korlita, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati.

Ketua YPK Buah Hati, Erlangga, menerangkan terdakwa telah bekerja sejak 2004 dan terakhir menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan. Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit internal menemukan selisih penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan, serta dana TFG.

Menurutnya, setelah dikonfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya, mengundurkan diri, dan menyerahkan Rp150 juta sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.

Saksi bendahara yayasan, Lusia, mengungkapkan sejumlah pembayaran siswa tidak pernah masuk ke rekening yayasan. Ia juga menemukan dana TFG yang seharusnya ditransfer ke rekening yayasan justru tidak disetorkan. Salah satu temuan berkaitan dengan pembayaran sekitar Rp42 juta atas nama seorang siswa yang tidak pernah diterima yayasan.

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian karena sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1,4 miliar, sedangkan dalam berkas perkara tercantum Rp 328.491.000. Kuasa hukum juga menyoroti pengembalian dana Rp150 juta yang telah dilakukan terdakwa.

Majelis hakim turut menggali mekanisme pencairan TFG, Erlangga menjelaskan dana bantuan dari pemerintah dicairkan melalui Bank Jatim, ditarik tunai, lalu dibagikan kepada guru berdasarkan daftar penerima dan SPJ. Terdakwa disebut ikut menangani administrasi pencairan tersebut.

Menanggapi keterangan saksi, Goli mengaku hanya menerima informasi pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan pengambilan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah dan membantah pernah memalsukan tanda tangan penerima.

Dalam dakwaannya, JPU Damang Anubowo,dari Kejari Surabaya menyebut Goli menggelapkan dana sekolah dan TFG selama 2019-2024 hingga merugikan yayasan Rp 328.491.000.

Modus yang didakwakan meliputi penggelapan pembayaran SPP tahunan Rp 184,8 juta, penggelapan dana TFG sebesar Rp 101,6 juta melalui dugaan pemalsuan tanda tangan 22 guru, serta penggelapan uang gedung Rp 42 juta yang tidak disetorkan ke kas yayasan.

Perbuatan itu didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Usai sidang, penasihat hukum Iwan Hardianto menegaskan kliennya telah beritikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta. Namun, pihaknya mempertanyakan audit yang masih bersifat internal dan menilai angka kerugian yang pernah disampaikan ke publik sebesar Rp1,4 miliar tidak didukung hasil audit yang jelas.

Sidang dilanjutkan pada 29 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top