SURABAYA – Sidang dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7), dengan agenda pemeriksaan dua saksi polisi, Dimas dan Moh. Daniel Mahendra. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak.
Di persidangan, saksi Dimas menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan transaksi sabu yang melibatkan ketiga terdakwa. Saat ditangkap, Rizky berada di Hotel Pasar Besar bersama Siska.
Menurut penyidik, Rizky mengaku memperoleh sabu dari Imam yang kini berstatus DPO. Awalnya ditawari 100 gram, namun karena keterbatasan dana hanya membeli 45 gram seharga sekitar Rp 21 juta.
Saksi menjelaskan pesanan dilakukan melalui Jefri. Sabu kemudian diambil Siska dan Jefri dari Imam di Ketapang, Sampang, Madura, sebelum diserahkan kepada Rizky di Kamar 224 Hotel Pasar Besar, Surabaya.
Narkotika tersebut rencananya akan dibawa Rizky ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk diedarkan kembali.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan transaksi bermula pada 25 Maret 2026 saat Rizky memesan sabu melalui Siska. Setelah negosiasi harga melalui Jefri, Rizky mentransfer Rp21 juta ke rekening Siska untuk pembelian 45 gram sabu. Uang itu kemudian diserahkan kepada Imam yang menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 20,5 juta.
Pada 30 Maret 2026, polisi menangkap Rizky di lobi Hotel Pasar Besar dengan barang bukti 39,588 gram sabu, alat hisap, pipet kaca berisi 0,008 gram sabu, serta tiga telepon genggam.
Lima menit kemudian Siska ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti ponsel, kartu ATM BNI dan bukti penarikan tunai Rp 20.525.000, sedangkan Jefri diamankan pada malam harinya di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan.
Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






