SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Robby Ardian Putra Parera kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Sidang di Ruang Garuda 2 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga dan Diah Ratri Hapsari. Terdakwa didampingi penasihat hukum Victor Sinaga dan rekan.
Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan terdakwa. JPU menghadirkan Septian Andry, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi membeberkan proses penangkapan hingga penggeledahan terhadap Robby. Perkara bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Robby disebut menghubungi Rendi (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp900 ribu.Pembayaran dilakukan melalui DANA, setelah itu terdakwa menuju Indomaret di Jalan Demak.
Selanjutnya, Robby mengambil paket sabu menggunakan sistem ranjau di trotoar Jalan Pandegiling, Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Babadan Rukun VIII/17 Surabaya. Di tempat tersebut, sabu disebut dibagi menjadi lima poket dan rencananya dijual dengan harga Rp 200 ribu per poket.
Namun, sebelum seluruhnya terjual, polisi melakukan penangkapan. Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya, yakni Septian Andry dan Sandy Dikjaya, menangkap dan menggeledah terdakwa di tempat kosnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat masing-masing 0,172 gram, 0,047 gram, 0,071 gram, dan 0,041 gram, dengan total berat yang disebut dalam perkara 0,376 gram. Selain itu diamankan satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik, serta satu unit HP Oppo.
Keberadaan timbangan elektrik dan plastik menjadi bagian dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Robby pada pokoknya membenarkan dakwaan JPU serta keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.
Fakta mengenai pemesanan sabu dari Rendi, pembayaran Rp. 900 ribu melalui DANA, pengambilan dengan sistem ranjau di Pandegiling hingga pembagian sabu menjadi beberapa poket menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, Robby didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
JPU mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/9/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.






