SURABAYA ][ TABIR LENTERA NUSANTARA – Perkara dugaan pencurian di sejumlah gerai Indomaret Surabaya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2026). Dua terdakwa, Ade Yanuar Ismail alias Ciblek (26) dan Satria Putra Ros Wendy (34), diperiksa setelah jaksa menghadirkan empat saksi karyawan Indomaret.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya mendakwa keduanya melakukan pencurian secara bersama-sama di sejumlah gerai.
Ade Yanuar, warga Pandegiling yang bekerja sebagai kuli bangunan, sedangkan Satria merupakan warga Rusunawa Urip Sumoharjo. Keduanya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat, 5 Juni 2026, kedua terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari saksi Bunga Meriyuana menuju Indomaret Pucang Anom Timur No. 1 Surabaya.
Ade turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam toko, sementara Satria tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi parkiran. Ade kemudian mengambil 6 sosis Kanzler Singles Hot dan 12 sosis Singles Mini. Barang tersebut disembunyikan di bagian depan celana pendek dan dibawa keluar tanpa membayar.
Aksi serupa kemudian dilakukan di Indomaret Barata Jaya. Ade disebut berhasil mengambil 4 kaleng sarden dan 8 cokelat SilverQueen.
Pergerakan kedua terdakwa akhirnya terhenti sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Bratang Gede. Keduanya diamankan saksi Rinto Gunawan dan Sholeh, anggota Polsek Gubeng.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian sejumlah gerai. Indomaret Pucang Anom mengalami kerugian Rp.160.200, Indomaret Ngagel Madya Rp.283.200, dan Indomaret Barata Jaya Rp.423.300, sehingga total kerugian yang disebut dalam perkara mencapai Rp.866.700.-
Dalam persidangan, saksi Deva Cahyono (29), karyawan Indomaret Barata Jaya, mengatakan gerainya memang beberapa kali mengalami kehilangan berbagai barang, antara lain cokelat, sarden dan minyak telon.
Menurut Deva, aksi pada 5 Juni 2026 terekam CCTV. Saat kondisi toko ramai dan antrean kasir panjang, ia melihat dua kaleng sarden telah dimasukkan ke bagian belakang pakaian pelaku. Deva kemudian berteriak hingga pelaku keluar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Yang masuk mengambil terlihat, yang di luar tidak terlihat CCTV,” terang Deva.
Sementara Rahmawati Aguatin, karyawan Indomaret Pucang, mengungkapkan pernah terjadi kehilangan 18 buah sosis. Peristiwa tersebut diketahui melalui CCTV dan menurutnya terdapat kemiripan dengan pelaku yang diperiksa di persidangan.
Saksi lainnya, Maslika, karyawan Indomaret Jalan Bubutan, menyebut terdakwa pernah mengambil sejumlah barang, termasuk sampo berukuran besar. Menurutnya, persoalan kehilangan barang biasanya dapat diselesaikan apabila pelaku mengganti kerugian.
Namun dalam perkara ini, penggantian kerugian belum dilakukan. Bahkan, disebut ada pihak keluarga yang menyatakan hendak mengganti kerugian, tetapi hingga persidangan berlangsung belum terealisasi.
“Wajahnya sudah familier di tempat saya,” ujar Maslika.
Ade Akui Berulang Kali Mencuri, Saat diperiksa majelis hakim, Ade Yanuar mengakui dirinya mempunyai ide melakukan pencurian. Barang yang diambil dari sejumlah gerai Indomaret kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak.
“Untuk kebutuhan anak, saya jual,” ungkap Ade.
Ade juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk di kawasan Barata Jaya, Pucang dan Ngagel. Untuk aksi di Indomaret Bubutan, Ade menyebut pengambilan barang dilakukan sendiri.
Dari riwayat perkara, Ade diketahui pernah menjalani hukuman selama 8 bulan dalam perkara kendaraan bermotor (ranmor). Sementara Satria disebut belum pernah menjalani hukuman.
Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa, 29 September 2026 dengan agenda tuntutan JPU






