Sidang Dugaan Penggelapan Rp 1,4 Miliar: Penasihat Hukum Absen, JPU Tetap Bacakan Dakwaan di PN Surabaya

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan senilai sekitar Rp 1,4 miliar dengan terdakwa Cinthya Veronika Bitjoli (35) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, Selasa (8/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa belum hadir. Meski demikian, agenda pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan. Dakwaan dibacakan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, menggantikan JPU Siska Christina.

Cinthya, yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta dan berdomisili di kawasan Bronggalan Sawah VI, Tambaksari, Surabaya, sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan. Namun, setelah perkara memasuki tahap II, terdakwa kemudian dilakukan penahanan.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan terdakwa telah mengambil atau menguasai barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain secara melawan hukum. Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi dan penggunaan dana sekitar Rp1.400.488.000 serta penggunaan cek tunai pada sejumlah tanggal.

Kasus ini juga dikaitkan dengan kegiatan atau pekerjaan di kawasan Jalan Raya Menganti, Surabaya. Dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan, terdapat sejumlah tanggal penting, termasuk kejadian hingga 21 Oktober dan pengunduran diri yang disebut terjadi pada 28 November.

Namun, sejumlah uraian dalam dakwaan disebut belum seluruhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal tersebut berpotensi menjadi materi pembelaan dan pembuktian terdakwa dalam persidangan saat menghadirkan saksi – Saksi pada sidang berikutnya.

Persoalan utama perkara ini nantinya akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, penggunaan cek, aliran dana, serta hubungan antara terdakwa dengan pihak yang disebut memiliki atau menguasai dana.

Dengan nilai perkara mencapai Rp1,4 miliar, pembuktian akan menentukan apakah penguasaan dana tersebut memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana didakwakan JPU atau terdapat fakta lain sebagaimana yang akan disampaikan pihak terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa, 29 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Persidangan ditunda karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan mengikuti pendidikan dan pelatihan selama sekitar dua pekan.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top