SURABAYA – Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring (online scam) yang menyasar korban di Tiongkok dan Jepang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan di hadapan para terdakwa yang mayoritas merupakan warga Tiongkok, disusul Taiwan dan Jepang. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menjalankan modus dengan menyamar sebagai aparat keamanan atau polisi di Guangzhou dan Zibo, Tiongkok.
Korban terlebih dahulu dituduh terlibat pencucian uang. Selanjutnya, korban diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar “Yunshi Remote”, yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil alih akses rekening perbankan.
Salah satu korban di Tiongkok, Jiang Yonglin, disebut mengalami modus serupa. Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban memasang aplikasi berbagi layar.
Modus serupa juga menyasar dua perempuan Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko. Keduanya ditipu melalui skema pelaku yang mengaku sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile, sebelum korban dialihkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.
Korban kemudian diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum senilai lebih dari 3,8 juta Yen.
Dalam dakwaan, kerugian dari tiga korban disebut mencapai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan.
Kasus tersebut terbongkar setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.
Polrestabes Surabaya bersama saksi Martinus Simanjuntak melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, pada 22 April 2026.
Saat penggeledahan, kedua perempuan Jepang ditemukan. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming, antara lain bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi serta seragam kepolisian Tiongkok.
Pengembangan penyidikan berlanjut ke rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24. Di lokasi tersebut ditemukan 36 WNA, terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.
Penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Pengejaran kemudian meluas hingga Bali. 19 WNA diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya di Pulau Dewata. Pada 28 April 2026, enam pria Tiongkok juga diamankan di Rest Area Tol Bawen, Semarang, saat hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian melacak keberadaan Wang Kai alias Afung. Ia disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta, yang diduga menjadi basis operasi penipuan online dengan sekitar 20 WNA.
Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence Bali, bersama sembilan WNA lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, 41 terdakwa didakwa secara primer melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.
Sedangkan dalam dakwaan alternatif, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran informasi elektronik bohong yang merugikan konsumen.
Sidang perdana ini menjadi awal pembuktian di persidangan terhadap dugaan jaringan online scam lintas negara yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa, hingga Bali.






