Bobol Rumah Warga Simolawang. Jual Hasil Curian Rp 290 Ribu. Slamet Hariadi di Vonis 2 Tahun 9 Bulan. Rugikan Korban Rp 30 Juta

Foto: Terdakwa Leng Steven Santoso menjalani sidang putusan perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Slamet Hariyadi Sanjoko alias Yadi bin Kartowijoyo Subroto (alm) divonis 2 tahun 9 bulan penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan di kawasan Simolawang, Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri A, dalam sidang agenda putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Slamet Hariyadi Sanjoko alias Yadi bin Kartowijoyo Subroto (alm) terbukti bersalah,” demikian amar putusan majelis.

Dalam perkara ini, Slamet disebut melakukan pencurian bersama Agus yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, di rumah Bagus Prasetyo, Jalan Simolawang Tembusan 2/33A, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengungkapkan, terdakwa bersama Agus masuk ke rumah korban yang saat itu kosong dengan menjebol pintu belakang.

Sejumlah barang kemudian dibawa kabur, antara lain sepeda angin merek Phoenix, sepeda lipat Wim Cycle, dua tabung gas, drum kosong, spare part Yamaha Scorpio, galon Aqua, DVD, amplifier, dua jam tangan, serta pakaian wanita.

Barang curian tersebut selanjutnya dijual secara terpisah. Dua jam tangan, drum dan sejumlah barang lainnya dijual kepada seseorang bernama Abah seharga Rp 70 ribu. Dua sepeda dijual kepada orang tidak dikenal di Jalan Gembong seharga Rp100 ribu, sedangkan tabung Bright Gas 12 kilogram dijual ke agen di Jalan Pragoto seharga Rp120 ribu.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua antara Slamet dan Agus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian tersebut, Bagus Prasetyo mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Sebelumnya, JPU Deddy Arisandi menuntut Slamet dengan pidana 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk barang bukti, kaos lengan 3/4 warna abu-abu bermotif garis dan topi Under Armour warna abu-abu kombinasi hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara drum biru, arloji Alfa 3Bar, arloji anak Imoo Q12, serta tabung Bright Gas 12 kilogram dikembalikan kepada Bagus Prasetyo.Atas putusan tersebut, Slamet Hariyadi menyatakan menerima.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top