Terdakwa Menjalani Sidang Agenda Saksi, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA – Perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Moh. Ilyas kembali disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri A., dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Siska Christina menghadirkan Redi Teguh Saputra (29), anggota Polri yang terlibat dalam penangkapan terdakwa.

Di hadapan majelis, Redi mengungkap Ilyas ditangkap bersama tim beranggotakan lima personel Polrestabes Surabaya pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah kosnya, Jalan Lebak Arum 4 No.71-A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut saksi, pengungkapan bermula dari pengembangan terhadap Taufik, yang sebelumnya diketahui membeli sabu sekitar setengah gram. Petugas kemudian mendatangi kos Ilyas dan menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang disimpan di dalam bantal.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya sabu. Polisi turut menyita timbangan elektrik, dua buku catatan transaksi, ATM BCA, dua telepon seluler serta uang tunai Rp 700 ribu dan Rp 21,7 juta.

“Rp 22 juta itu tidak semuanya hasil penjualan sabu,” terang Redi saat bersaksi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I, dengan berat netto 1,124 gram.

Dalam dakwaan JPU terungkap, Ilyas diduga telah lima kali membeli sabu dari Tolob (DPO) sejak April 2026.

Rinciannya, 10 gram pada 4 April seharga Rp6 juta, 10 gram pada 18 April Rp6 juta, 35 gram pada 30 April Rp 22 juta, 30 gram pada 2 Mei Rp17,5 juta, dan 35 gram pada 8 Mei Rp 22 juta.Total pembelian mencapai 120 gram.

Untuk transaksi 35 gram pada 6 Mei, misalnya, Ilyas disebut menghubungi Tolob melalui WhatsApp dan mentransfer Rp 22 juta, terdiri dari Rp21 juta harga sabu dan Rp1 juta ongkos kurir ke rekening BCA atas nama Moh. Supyanto. Dua hari kemudian, Adi (DPO) mengantarkan sabu ke kos terdakwa.

Sabu tersebut kemudian disebut ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil berdasarkan pesanan.

JPU menguraikan sejumlah transaksi. Karet disebut membeli 10 gram seharga Rp 7,25 juta, Dangbiru 5 gram Rp 3,75 juta, Yudi 3 gram Rp 2,25 juta, Taufik Kurroch Madhoni 1 gram Rp 800 ribu dan Sipul 4 gram Rp 2,6 juta.

Sebagian lainnya disebut dijual kepada teman-teman terdakwa dalam bentuk paket kecil, termasuk paket supra dan setengah gram sebanyak 11 poket. Sisanya disebut dikonsumsi sendiri.

Keuntungan yang ditargetkan terdakwa dari penjualan kembali disebut berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu per gram.

Saksi Redi juga menerangkan, dari catatan transaksi yang diamankan, terdapat nominal mulai sekitar Rp700 ribu hingga Rp 22 juta. Terdakwa disebut mengaku memperoleh sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket sesuai pesanan.

Redi juga menyebut Ilyas pernah mengambil barang masing-masing sekitar 35 gram, 10 gram dan 5 gram, serta mengaku mengambil barang atas perintah pihak lain.

Dalam persidangan, Redi menyatakan Ilyas bersikap kooperatif saat ditangkap. Hasil tes urine terdakwa disebut positif narkotika. Ilyas juga disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan pernah bekerja di Malaysia pada proyek konstruksi.

Atas perkara tersebut, Ilyas didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (10) dan (11) beserta Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 September 2026, dengan agenda Tuntutan Jaksa.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top