SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Ilham Ainul Yaqin bin Ainul Yaqin (30) digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan terungkap dugaan penyalahgunaan data Ang Elina Kris Susanto untuk pengajuan transaksi melalui layanan Kredivo. Akibatnya, muncul tagihan yang semula disebut sekitar Rp. 40 juta, kemudian berkembang menjadi sekitar Rp. 60 juta, dan bersama denda mencapai sekitar Rp.62 juta.
Terdakwa, warga Ujungpandang yang telah ditahan sejak 21 Juli 2026, didakwa melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau identitas yang tidak sesuai.
JPU menghadirkan dua saksi, yakni Heri Kris Susanto dan istrinya, Ang Elina Kris Susanto. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah terkait munculnya tagihan Kredivo yang mereka klaim tidak pernah diajukan.
Ang Elina menerangkan, persoalan bermula ketika dirinya menerima surat pemberitahuan tunggakan Kredivo sekitar Rp 2 juta lebih, termasuk denda. Tak lama kemudian, seorang debt collector mendatangi rumahnya membawa surat penagihan, namun menurut saksi tidak menunjukkan tanda pengenal.
Dari penagihan tersebut, saksi baru mengetahui adanya kewajiban sekitar Rp.40 juta yang disebut berasal dari transaksi belanja. Namun, jenis barang maupun rincian transaksi tidak dijelaskan kepadanya.
Setelah dilakukan pengecekan, nilai kewajiban disebut mencapai sekitar Rp 60 juta. Ditambah denda, total tagihan menjadi sekitar Rp 62 juta.
Saksi mengungkap, dirinya pada 14 Maret 2026 membeli handphone di Apollo dan bertemu seorang sales bernama Silvi. Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, saksi kembali bertemu di kawasan Pasar Atom.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut sempat meminjam handphone milik saksi dengan alasan membantu proses verifikasi data.
Saksi mengaku tidak menaruh curiga karena terdakwa menyampaikan bahwa penggunaan handphone tersebut merupakan bagian dari persyaratan.
Namun belakangan, data saksi disebut digunakan untuk pengajuan transaksi Kredivo yang kemudian menimbulkan tagihan yang tidak pernah diakuinya.
Saksi juga mengaku telah didatangi penagih sebanyak dua kali. Atas persoalan tersebut, dirinya kemudian disarankan membuat laporan kepada polisi.
Saat pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menggali sejak kapan Ilham memiliki niat melakukan perbuatan tersebut.
Terdakwa menyebut niat itu muncul sekitar 3 Mei 2026. Ketika ditanya motifnya, Ilham mengakui perbuatannya dilakukan untuk menutup utang.Dana dari transaksi tersebut, menurut terdakwa, telah habis digunakan.
Terungkap pula adanya akun atas nama saksi dengan nilai sekitar Rp.30 juta yang kemudian digunakan untuk transaksi. Sebagian dana disebut dipakai membeli emas dan bertransaksi melalui Shopee.
Ketika hakim menanyakan hubungan terdakwa dengan Silvi, Ilham menyatakan tidak memiliki hubungan dengan sales handphone tersebut. Namun, dalam proses pendaftaran atau verifikasi, terdakwa disebut diarahkan kepada Silvi.
Ilham juga mengaku telah meminta maaf saat diperiksa di Polres. Namun, permintaan maaf tersebut disebut tidak diterima.
Sidang akan dilanjutkan Senin (14/9/2026) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.






