JAMBRET DIKEJAR KORBANNYA HINGGA KECEBUR KALI KORBAN PATAH BAHU DUO JAMBRET KOTA LAMA DIVONIS 2,5 TAHUN DAN 2 TAHUN BUI

Foto : dua pelaku jambret - Muhammad Upik, residivis kasus narkotika, menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Selasa (21/7/2026).

SURABAYA – ksi penjambretan di kawasan Kota Lama Surabaya yang berakhir dengan pelaku tercebur ke sungai dan korban mengalami patah bahu berujung vonis penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Muhammad Upik bin Moh. Sapek (alm) dan 2 tahun penjara kepada Mochamad Eka Fachrudin bin Achmad Farid Aly.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (21/7/2026). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa HP Samsung Galaxy A16 4G dikembalikan kepada korban Nasywa Emilia Nastiti, sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F beserta kunci kontak yang digunakan saat beraksi dirampas untuk negara.

Perkara bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Eka mengajak Upik, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Di Jalan Kemayoran, keduanya melihat korban mengendarai motor seorang diri dengan telepon genggam diletakkan di dashboard.

Sesampainya di depan kawasan Kota Lama, Jalan Veteran, Eka mendekatkan sepeda motor dari sisi kiri, sementara Upik merampas telepon genggam korban. Setelah berhasil menjambret, keduanya berusaha kabur. Namun arus lalu lintas yang macet membuat pelarian gagal.

Korban terus mengejar hingga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku. Benturan tersebut menyebabkan kedua pelaku tercebur ke sungai dan akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bubutan.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan telepon genggam senilai sekitar Rp 2,5 juta serta mengalami patah bahu akibat insiden pengejaran.

Di persidangan terungkap, telepon genggam hasil jambret rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, JPU Irfan Adi Prasetya SH menuntut Upik 3 tahun penjara dan Eka 2 tahun 4 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top