Rugi Rp. 440 Juta Akibat Proyek Fiktif, Sidang Kasus Dugaan Penipuan di PN Surabaya Agenda Saksi Kembali Digelar

SURABAYA – Sidang dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi proyek pengadaan alat berat road roller dengan terdakwa Sugianto kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Siska Christina (Kejari Surabaya) serta Agus Wihananto dan Vini Angeline (Kejati Jatim). Terdakwa didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, SH.

Saksi korban Susastro Soephomo, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, menerangkan mengenal terdakwa yang merupakan Direktur CV Sukses Gemilang Engineering. Pada 2023, terdakwa menawarkan kerja sama investasi proyek pembangunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai sekitar Rp1,14 miliar dengan janji keuntungan 25 persen dalam waktu tiga bulan.

Di persidangan, saksi mengaku terdakwa tidak pernah menunjukkan dokumen profil proyek maupun lokasi pekerjaan. Belakangan diketahui proyek yang ditawarkan ternyata merupakan proyek lama yang telah selesai dikerjakan.

Saksi juga mempertanyakan mengapa proyek yang telah rampung masih kembali ditawarkan sebagai investasi baru.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia mengaku menggunakan dana investasi untuk membayar utang kepada pihak lain, bukan untuk proyek sebagaimana dijanjikan kepada korban. “Saya mengakui salah, mohon maaf  Yang Mulia,” ujar terdakwa di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sugianto melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, subsidair Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Jaksa menguraikan, pada pertengahan 2024 terdakwa bersama istrinya, Diyan, kembali menawarkan investasi proyek pengadaan road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada korban. Nilai proyek disebut mencapai Rp 1,174 miliar dengan nilai pembelian barang Rp 879,43 juta. Korban diminta menyediakan modal Rp 439,715 juta atau sekitar 50 persen dari nilai pembelian, dengan janji pengembalian modal dalam tiga bulan disertai keuntungan Rp 147,435 juta.

Karena percaya, pada 24 Juni 2024 korban memerintahkan bagian keuangan PT Simentari Abdhi Bina mentransfer Rp 440 juta dari rekening Bank OCBC NISP ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, sementara modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan.

Hasil penyidikan mengungkap proyek road roller yang dijadikan dasar penawaran investasi ternyata merupakan proyek pengadaan tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan CV Sukses Gemilang Engineering. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 Juli 2021, nilai proyek mencapai Rp 689,051 juta, selesai dalam 60 hari, dan pembayaran dari pemerintah telah dicairkan melalui SP2D pada 14 September 2021 sebesar Rp 617,013 juta setelah dipotong kewajiban.

JPU menilai terdakwa sengaja menggunakan proyek lama yang telah selesai seolah-olah merupakan proyek baru guna meyakinkan korban menyerahkan dana investasi. Selama menerima uang Rp 440 juta, terdakwa juga tidak pernah memperlihatkan dokumen proyek maupun laporan penggunaan dana.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 440 juta. Perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top