TERDAKWA PEMILIK BIRO TOUR DITUNTUT 22 BULAN BUI, SAKSI BANK: SALDO SEMPAT ADA, LALU LUDES.

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, dengan pidana 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara dalam perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang senilai Rp177,45 juta.

Dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu (15/7), JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU juga meminta seluruh barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, rekening koran, buku tabungan, invoice, tiket Cathay Pacific, percakapan WhatsApp, hingga dokumen AHU, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang dilanjutkan Rabu (22/7/2026) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Perkara bermula ketika Peggy Stevi Kurniawati membeli lima tiket pulang-pergi Surabaya–Hong Kong–Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025 seharga Rp177,45 juta. Meski korban telah menerima invoice dan dokumen perjalanan, saat diverifikasi di Bandara Juanda tiket dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem Cathay Pacific, sehingga tidak dapat digunakan. Kerugian korban mencapai Rp177,45 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Linda, petugas operasional Bank DBS, menerangkan dana sekitar Rp177 juta sempat masuk ke rekening terdakwa dan masih tercatat hingga akhir Mei 2024, namun setelah itu saldo rekening telah habis.

Di hadapan majelis hakim, Leng Steven mengakui uang korban tidak digunakan membeli tiket, melainkan dipakai untuk mengembangkan usaha dan membayar kewajiban tiket pelanggan lain.

“Saya tidak belikan tiket. Uangnya saya kembangkan untuk pembayaran tiket-tiket yang lama,” ujar terdakwa.

Ia juga mengaku masih berupaya mencari solusi bagi para pelanggan dan belum pernah dihukum dalam perkara pidana.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top