Kasus Sabu di Surabaya, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut masing-masing 8 tahun penjara terhadap terdakwa Jefri Romadon dan Moh. Yasin dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 2 itu beragenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 120 hari.

Perkara bermula pada 4 Maret 2026 saat Jefri meminta Moh. Yasin membelikan sekitar 5 gram sabu dengan menyerahkan uang Rp4 juta. Moh. Yasin kemudian membeli sabu dari Moh. Halim (DPO) di kawasan Sidotopo. Sebagai perantara, Moh. Yasin dijanjikan upah Rp 25 ribu per gram.

Setelah sabu diterima, Jefri membaginya menjadi 50 poket untuk dijual seharga Rp100 ribu per poket. Sebanyak 15 poket disebut telah terjual sebelum keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kos Moh. Yasin di Simolawang.

Dari penggeledahan, polisi menyita 36 poket sabu dengan berat total netto sekitar 8,402 gram, timbangan digital, plastik klip, alat bantu pengemasan, dompet penyimpanan, serta dua telepon genggam milik para terdakwa.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti merupakan kristal metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

JPU meminta 36 poket sabu beserta alat pengemasan dimusnahkan, sedangkan dua telepon genggam milik para terdakwa dirampas untuk negara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top