SURABAYA – Selebgram Surabaya, Terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut 2 tahun penjara karena menerima endorse dan diduga mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026), JPU Vini Angeline dari Kejati Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin, sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara selama 2 tahun, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu, subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam pledoinya, Terdakwa Rachmawati memohon keringanan hukuman karena merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak berusia 2,5 tahun. Namun, jaksa tetap pada tuntutannya.
Sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2026 dengan agenda putusan.
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran endorse dari seseorang bernama Justin (DPO) melalui WhatsApp untuk mempromosikan situs Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke platform slot Dragspin.
Promosi dilakukan melalui akun Instagram @rrx_rachmapuspita22 dalam bentuk Instagram Story. Unggahan terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025 di rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.
Jaksa menyebut terdakwa menggunakan ponsel Vivo, akun Instagram, WhatsApp, dan dompet digital DANA atas namanya sendiri. Dari aktivitas endorse tersebut, terdakwa menerima bayaran Rp 350 ribu, Rp 650 ribu, dan Rp 1 juta, dengan total Rp 2 juta.
Menurut jaksa, terdakwa sengaja menerima pekerjaan itu untuk menambah penghasilan meski mengetahui yang dipromosikan merupakan situs judi online.






