SURABAYA – Terdakawa Sulastri menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Perkara bermula dari penangkapan Suparmiati alias Ririn oleh anggota Polrestabes Surabaya di kawasan Pakis Sidokumpul, Sawahan, pada 4 Mei 2026. Dari tangan Ririn ditemukan sabu seberat 0,422 gram. Dalam pemeriksaan, Ririn mengaku membeli sabu dari terdakwa di Jalan Petemon dengan pembayaran melalui rekening DANA atas nama Sulastri.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi menangkap Sulastri pada hari yang sama di depan toko di Jalan Simo Kwagean No. 87 Surabaya. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu seberat 0,377 gram, sebuah botol bekas permen Happydent, serta telepon genggam Vivo V23e.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari Kaisar alias Cina alias Wiwin (DPO) seharga Rp 400 ribu per paket dengan sistem ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Dian.
Terdakwa juga mengaku telah tujuh kali membeli sabu dari pemasok tersebut sejak April hingga 4 Mei 2026.
Menurut jaksa, sabu tersebut dibeli untuk diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan. Terdakwa disebut telah empat kali menjual sabu kepada Ririn dengan harga Rp 450 ribu per setengah gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 0416/NNF/2026 menyatakan barang bukti sabu seberat 0,377 gram positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sidang ditunda hingga Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.






