Sunat Anggaran Pakan Satwa, Diduga Mantan Dirut KBS Kantongi Rp7,4 Miliar Hasil Korupsi

SURABAYA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (21/7/2026), disertai penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, modus yang dilakukan yakni memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan operasional.

Hasil penyidikan juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023–2024 dan disetujui pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk perawatan satwa, termasuk penyediaan pakan, diduga dikurangi dan tidak direalisasikan sesuai laporan pertanggungjawaban.

Akibatnya, fasilitas kebun binatang disebut tidak terawat, sementara kondisi sejumlah satwa menurun, mulai dari kurang sehat, kurus hingga mengalami kematian akibat perawatan yang tidak optimal.

“Faktanya ada pengurangan penggunaan anggaran pakan. Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Punia.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top