KURIR SABU SISTEM “RANJAU” DIVONIS 6 TAHUN BUI, LANGSUNG BANDING,

Foto: Terdakwa Fahrur Rozi bin Agus Sularso menjalani sidang agenda Putusan hakim di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Fahrur Rozi bin Agus Sularso dalam perkara peredaran sabu dengan sistem “ranjau”. Ketua Majelis Hakim Sugeng Haryoso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara selama 180 hari. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa 0,267 gram sabu dan satu timbangan digital dimusnahkan, sedangkan satu unit ponsel Infinix 450 Pro beserta SIM card serta uang tunai Rp20 ribu dirampas untuk negara.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Yuskarwalu SH, menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya menuntut Fahrur 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 180 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menjadi kurir sabu milik Mokh Sukron alias Lukky (berkas terpisah) dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan lalu mengirim foto titik penyimpanan kepada pemilik barang. Upah yang diterima hanya Rp 20 ribu setiap titik.

Berdasarkan dakwaan, pada 27 Januari 2026 terdakwa menerima sekitar 10 gram sabu di Jalan Kidal, Tambaksari. Barang itu dipecah menjadi puluhan paket siap edar dan disebarkan di kawasan Gubeng serta Grand Village at Royal Residence, Wiyung.

Penyidikan juga mengungkap Fahrur telah tiga kali menjadi kurir sejak Desember 2025. Saat ditangkap di rumahnya di Pacarkeling, Tambaksari, polisi menyita 0,267 gram sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan uang Rp 20 ribu yang diduga hasil jasa pengiriman sabu.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, Narkotika Golongan I.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top