Polisi Tangkap Perempuan di Surabaya, Sita Hampir 97 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Keterangan foto: _Barang bukti yang disita dalam penangkapan perempuan berinisial FR di Surabaya, terdiri atas sabu, ekstasi, timbangan elektronik, plastik klip, dan telepon genggam.

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial FR, 40 tahun, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 96,884 gram serta 10 butir ekstasi berlogo Heineken dengan berat total 4,274 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyampaikan bahwa FR diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

FR diketahui berdomisili di kawasan Banyu Urip, Surabaya, dan sehari-hari bekerja sebagai penjual roti. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas dari penjara pada 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026. Ia diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial P yang saat ini masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga sebagai pemasok,” ujar Dodi dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

Polisi menyebut FR telah dua kali menerima sabu dari P. Pertemuan kedua berlangsung pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam transaksi tersebut, FR diduga menerima sekitar satu ons sabu senilai Rp55 juta dan 10 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan Rp2,5 juta. Setiap butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp250 ribu.

Barang tersebut belum sepenuhnya dibayar. Menurut kepolisian, terdapat kesepakatan antara FR dan pemasok bahwa pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut terjual.

Setelah menerima barang, FR diduga menyisihkan sebagian kecil sabu untuk konsumsi pribadi. Sisanya kemudian dikemas ulang dan dijual sesuai permintaan pembeli. Sementara itu, ekstasi dijual secara eceran per butir.

Dari penjualan sabu, FR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram. Adapun keuntungan dari penjualan ekstasi diperkirakan mencapai Rp50 ribu per butir.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip, satu plastik pembungkus berwarna hitam, satu timbangan elektronik, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pria berinisial P.

Kepada penyidik, FR mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika karena tergiur keuntungan. Uang hasil penjualan tersebut disebut akan digunakan sebagai tambahan biaya untuk membeli rumah, mengingat penghasilannya sebagai penjual roti dinilai belum mencukupi.

Keterangan mengenai sumber barang, pola penjualan, keuntungan, penggunaan narkotika, serta motif tersangka masih berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Penulis: EKEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top