SURABAYA – Terdakwa Imam Saputra bin Ahmad Supandi (47), warga Medokan Semampir, Surabaya, menjalani sidang perdana perkara dugaan pencurian sepeda motor di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menguraikan dugaan perbuatan terdakwa yang terjadi pada 18 Juni 2026 di sebuah warung kopi (warkop).
Perkara tersebut bermula ketika korban, Satrio Abdi Pagestu, berada di warkop dan memarkir sepeda motor miliknya. Motor tersebut disebut berupa Yamaha Fino warna biru.Saat korban masih berada di dalam warkop, terdakwa diduga mengambil sepeda motor tersebut dari lokasi parkir.
Aksi itu ternyata diketahui oleh korban. Satrio melihat sepeda motornya kemudian dinaiki terdakwa dan dibawa menuju arah jalan raya.Korban yang mengetahui motornya dibawa kemudian mengejar dan mendatangi terdakwa.
Menurut keterangan korban dalam persidangan, terdakwa saat itu sempat berdalih bahwa dirinya salah mengambil sepeda motor.
“Saya samperin. Katanya salah sepeda,” demikian keterangan korban di hadapan majelis hakim.
Korban kemudian berupaya memastikan keberadaan sepeda motornya. Ia menanyakan kepada tukang parkir di lokasi warkop.
Namun, menurut korban, tukang parkir menyampaikan bahwa terdakwa datang ke warkop tetapi tidak membawa sepeda motor.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa sejak terdakwa berada di lokasi hingga sepeda motor korban dibawa pergi.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Imam Saputra melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 476, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana “pencurian biasa.”Atau Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana “pencurian dengan pemberatan.”
“perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.”
Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tukang parkir.
Keterangan saksi berikutnya dinilai penting untuk mengurai lebih terang bagaimana terdakwa datang ke lokasi, posisi sepeda motor korban, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah Yamaha Fino warna biru tersebut dibawa terdakwa.






