SURABAYA – Meski kerugian korban akibat pencurian hanya Rp 5 ribu dan telah diselesaikan secara damai dengan pemberian kompensasi Rp 1 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap menuntut Moh Syifak bin Munthiri dengan pidana empat bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Renanda Kusumas Tuti, S.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni melakukan pencurian dengan cara merusak untuk mencapai barang yang diambil.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan, sementara barang bukti berupa tas merek Weekend Terror, dompet Lacoste, uang tunai Rp 5 ribu, serta sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada korban, Dicky Prasetya.
Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Terdakwa diduga memanfaatkan sepeda motor Honda Vario milik korban yang masih tertancap kunci kontak.
Ia kemudian merusak jok motor dan mengambil tas berisi dompet serta uang tunai sekitar Rp5 ribu sebelum melarikan diri.
Di persidangan, korban Dicky Prasetya, karyawan Shopee Express, mengaku baru mengetahui motornya dibobol setelah kembali dari waktu istirahat kerja.
Saat itu jok motor sudah rusak, sedangkan tas dan dompet yang disimpan di bagasi telah hilang.
Penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, mengungkapkan bahwa terdakwa dan korban telah berdamai. Korban juga membenarkan telah menerima kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta sebagai bentuk penyelesaian.
Meski demikian, JPU menegaskan perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena unsur tindak pidana tetap terpenuhi. Atas dasar itu, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).





