SURABAYA – Muhammad Miski dan Alfian Syaputra, dua pelaku pencurian emas batangan dengan modus menyamar sebagai teknisi WiFi, divonis masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sagung Bunga Mayasaputri di ruang Katika Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta para terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa satu keping emas batangan Antam dikembalikan kepada korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji. Sementara rompi teknisi, tangga teleskopik, dokumen rekening dan kartu debit dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul dan ponsel Oppo A57 dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Vinza Buananda Wijayanti yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, Miski mengaku uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara Alfian mengaku sekitar Rp 40 juta hasil kejahatan dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes.
Perkara bermula pada 14 Januari 2026 di rumah korban di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya. Sebelum beraksi, kedua terdakwa sengaja memutus kabel internet di sekitar rumah, lalu datang mengenakan atribut teknisi WiFi dan membawa tangga sehingga dipercaya korban.
Saat Alfian berpura-pura memeriksa plafon di lantai dua, Miski menggeledah ruang kerja korban dan mengambil empat keping emas batangan dari dalam lemari. Tiga keping emas kemudian dijual kepada seseorang bernama Edho seharga Rp 74,93 juta, sedangkan satu keping berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp120 juta.






